Mobil Dikendarai Tabrak Pria hingga Meninggal, Pegawai Dinas Pertamanan DKI Tersangka
Merdeka.com - Sopir truk tangki air Dinas Pertamanan DKI Jakarta, M. Nuropik ditetapkan polisi sebagai tersangka. Nuropik ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Mulyadi Marjuki (52) hingga meninggal dunia saat berolahraga.
"Sudah ditetapkan tersangka dan pengemudi kendaraan tangki tersebut saat ini diamankan di kantor kami," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teguh Achrianto dalam keterangannya, Sabtu (5/6).
Teguh menjelaskan, tersangka ditetapkan dengan Pasal 310 ayat 4. Diketahui pasal tersebut berbunyi, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
"Kami tetapkan Pasal 310(4) UU LLAJ," ujar dia.
Marjuki tewas tertabrak truk tangki air milik Dinas Pertamanan DKI Jakarta bernomor polisi B 9404 PMA pada Kamis 3 Juni 2021, di kawasan banjir kanal timur (BKT) dekat SPBU jalan RS. Soekamto, Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban sempat dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tak tertolong akibat luka di kepala.
"Truk tangki air yang dikemudikan M Nuropik tengah berjalan mundur di lokasi kejadian. Lalu, bagian belakang mobil tiba-tiba menabrak korban. Diduga pelaku kurang hati hati kemudian body bagian belakang menabrak pejalan kaki yang sedang berolah raga sehingga mengakibatkan luka dan meninggal dunianya," tandasnya.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaWarga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan melibatkan mobil dinas Satpol PP dengan pemotor pada pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaKejadian yang menewaskan pria lanjut usia (lansia) itu terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekida pukul 12.20 Wib.
Baca SelengkapnyaAan menjelaskan, pengemudi tersebut kelelahan hingga mengantuk.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca Selengkapnya