Mobil Tabrak Polisi hingga Terseret 5 Meter, Sopir Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan pengemudi mobil yang menabrak anggota perintis patroli presisi sebagai tersangka. Pelaku inisial MAZ bersama rombongan dikejar petugas usai mengeroyok wanita di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis 9 Juni 2022 dini hari sekitar pukul 03:00 WIB.
"MAZ selaku pengemudi mobil sedan menabrak anggota kita sampai terseret kurang lebih 5 meter," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Herdi Susianto saat konferensi pers, Jumat (10/6).
Budhi menerangkan, MAZ mengendarai sedan berwarna silver tak menghentikan kendaraan karena indikasi beberapa orang yang terlibat pengeroyokan berada di mobil tersebut. Budhi mengatakan, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan menggunakan peluru karet. Kendaraan akhirnya berhenti setelah menghantam trotoar.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Bagaimana cara polisi tersebut mengancam warga? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya.
-
Dimana kejadian polisi mengancam warga? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Bagaimana truk itu berhenti? Truk baru dapat berhenti di Tugu Adipura setelah menabrak tugu yang terletak di tengah jalan.
"Di awali dengan peluru karet saat itu kemudian tidak berhenti tembakan peringatan, kemudian dilakukan penembakan berikutnya mengarah ke kap tetapi juga tidak berhenti kemudian tembakan diarahkan ke kaca belakang. Pada saat itu mungkin sopirnya kaget," ujar dia.
Budhi menerangkan, anggota perintis presisi yang menjadi korban mengalami luka. Bahkan hasil visum, korban mengalami retak tulang dan dokter menyarankan untuk dipasang pen.
"Dokter menyebutkan bahwa korban ini mengalami retak tulang dan ini harus menjalani operasi atau tindakan dan saran dari dokter agar di pasang pen," ujar dia.
Atas perbuatannya, MAZ dijerat Pasal 360 junto Pasal 212 KUHP. Adapun ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam video tersebut, awalnya polisi ingin menghentikan laju pengendara mobil merek Honda warna abu-abu.
Baca SelengkapnyaSuami terkena luka tembak pada dada sebelah kiri dan istri mengalami luka goresan pada bagian lengan sebelah kiri.
Baca SelengkapnyaPengemudi nekat memacu gas dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan keselamatan nyawa seorang Polantas
Baca SelengkapnyaPolisi yang berusaha meloncat mobil tersebut terbawa mobil merah sejauh 500 meter.
Baca SelengkapnyaViral polisi pengawal tegur pengemudi sedan mewah bandel yang buntuti konvoi pejabat. Simak ulasan berikut ini.
Baca SelengkapnyaSudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaViral pengendara mobil mengacungkan senjata tajam ke pengendara lainnya.
Baca SelengkapnyaBeredar video di media sosial memperlihatkan pengendara mobil cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku mogok di sekitar Jalan Kayu Putih, Pulogadung Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaMobil di gas mundur ke belakang hingga mengenai mobil patroli polisi yang sedang parkir di belakang.
Baca Selengkapnya