Modus jual tas Hermes, pasutri ini juga pernah tipu bule Australia
Merdeka.com - Huzaeny Sudrajat dan istrinya, Atina Roswatini, dibekuk kepolisian Polsek Metro Kebayoran Lama karena terlibat kasus penipuan online. Pasangan suami istri (pasutri) ini diketahui pernah menipu warga negara asing (WNA) asal Australia.
Hal ini terungkap atas laporan korban. "Setelah korban membayar Rp 77,5 dari total harga Rp 150 juta. Dan mereka (pelaku) pernah menipu warga negara Australia," ujar Kapolsektro Kebayoran Lama, Kompol Riftazuldin, Jakarta, Kamis (9/7).
Riftazuldin melanjutkan, penipuan dengan korban WNA ini berlangsung pada 2012 lalu. Kasusnya ditangani Polsek Metro Kuta, Denpasar. "Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Penetapan DPO ini dilakukan kepolisian setelah sebelumnya pelaku melarikan diri. Adapun sebelumnya polisi sempat merampungkan berkas kasus penipuan WNA tersebut. "Sudah P21 ketika itu," tandasnya.
Sebelumnya, Huzaeny dan Atina dibekuk polisi di rumahnya di Town House, Kemang, Mampang Prapatan, Ampera, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kejadian ini bermula dari penawaran tas mewah merk Hermes oleh pelaku kepada korban melalui situs belanja www.JGAdore.com. Adapun tas ini dihargai Rp 150 juta. Harga ini jauh lebih murah dari harga aslinya. Hal inilah yang diperkirakan mampu mengiming-imingi korban.
"Kemudian pelaku minta ke korban agar mentransfer via rekening Bank Mandiri separuh dari harga tersebut di ATM ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, 22 April 2015 lalu," ujarnya.
"Setelah mentransfer Rp 77,5, pelaku tiba-tiba menghilang dan sulit dihubungi korban," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Markas Polsektro Kebayoran Lama. Keduanya diancam Pasal 387 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaBatman berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kejadian nahas yang dialami 50 WNI korban TPPO di Sydney Australia
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 50 orang berstatus sebagai korban dari kasus tersebut dijadikan pekerja seks komersial alias PSK
Baca SelengkapnyaPria Jepang itu menipu hingga Rp6,8 miliar dengan berpura-pura kehilangan paspor dan dompet.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca Selengkapnya