Pascamoratorium, Ahok sebut KemenLH akan tinjau reklamasi, cek amdal
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, baru saja menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas kelanjutan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Hasilnya, pria yang akrab disapa Ahok ini menegaskan proyek reklamasi akan tetap dilanjutkan.
Hal ini dikarenakan belum adanya klausul bersama kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman serta Pemprov DKI Jakarta.
Namun, kata Ahok, saat ini masih diberlakukan moratorium guna menyamakan regulasi yang sempat dinilai tumpang tindih. Dari ratas itu, Ahok juga menyebut Jokowi akan merevisi Keputusan Presiden (Keppres) agar masalah serupa tak terjadi lagi ke depannya.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi meningkatkan sertifikasi tanah? Presiden Jokowi mengubah lanskap pertanahan di Indonesia. Rakyat tidak perlu lagi mengalami antrian panjang untuk mendapatkan sertifikat tanah.
-
Bagaimana Jokowi berusaha agar tetap berkuasa? 'Diawali upaya untuk memperpanjang kekuasaan, dimulai dari upaya untuk menambah massa jabatan tiga periode, menambah massa jabatan 2-3 tahun, namun kedua upaya ini tidak berhasil,' ungkap dia.
-
Di mana jalan rusak yang Jokowi tinjau? Ruas jalan pertama yang ditinjau Jokowi adalah Jalan Terusan Ryacudu Kabupaten Lampung Selatan.
"Sudah tetep itu, Presiden pengen total harus diberesin. Nanti juga akan keluarin Perpres yang menyesuaikan dengan peraturan yang terbaru," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/4).
Selain itu, katanya, wacana merevisi Keppres ini dilakukan karena dalam Keppres yang lama belum diatur soal reklamasi di pulau O, P dan Q. Ahok menyebut Keppres yang akan direvisi adalah Keppres lama yakni Keppres Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kan ada beberapa Keppres belum mengatur O, P, Q yang lain, yang garuda itu," jelasnya.
Kendati akan direvisi, dia mengungkapkan ada poin yang tak akan diubah. Yang dimaksud Ahok adalah reklamasi 17 pulau masih akan digarap pihak swasta dan izin masih ada di tangan Pemprov DKI.
"Prinsipnya tidak ada pembatalan Keppres yang lama, investor harus tetap dihargai tapi kita tidak ingin diatur oleh investor, harus kita yang mengatur aturannya," sambung Ahok.
Hanya saja, untuk membangun pulau buatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan pemeriksaan terkait kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Jika ditemukan pelanggaran, maka harus dihentikan dan berkewajiban memperbaiki.
"Dari Kementerian Lingkungan Hidup akan datang ke lokasi, memeriksa. Lalu hasil pemeriksaan enggak sesuai amdal mereka, dibuat berita acara untuk setop untuk mereka perbaiki. Kalau mereka enggak perbaiki akan kena sanksi pidana," tuturnya.
Ditambahkannya, Ahok menyebut moratorium diusahakan kurang dari 6 bulan. Menurutnya, asalkan regulasi dengan kesepakatan bersama soal reklamasi ini rampung, penghentian pun selesai.
"Diusahakan di bawah 6 bulan untuk mencocokan peraturan yang baru, menyamakan persepsi," terang mantan politisi Gerindra ini.
Untuk diketahui, dalam melakukan reklamasi pulau buatan, Pemprov DKI mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Khususnya ada di Pasal 4, mengatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta. Kemudian adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008.
Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sementara itu, Perpres Nomor 54 Tahun 2008 berisi aturan tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga mengatakan bahwa ada 42 PSN yang dinilai tidak akan selesai di tahun 2024 akan tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaJokowi dan para menteri langsung mengunjungi IKN guna menyelesaikan masalah lahan
Baca SelengkapnyaMenurut dia, pemerintah daerah Sumatera Barat telah menyiapkan lahan untuk relokasi warga.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjelaskan Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke satu daerah, dimana ada proyek pemerintah yang harus diresmikan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 42 Proyek Strategis Nasional (PSN) Jokowi tetap dilanjutkan meski Oktober tahun ini jabatannya berakhir.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaSetidaknya, ada lima tanda sikap Prabowo komitmen melanjutkan proyek IKN.
Baca SelengkapnyaMelihat adanya investor asli Kalimantan Timur yang turut serta dalam pembangunan IKN, Jokowi pun menilai hal tersebut sangat baik.
Baca SelengkapnyaBeberapa proyek yang masih dalam proses kajian, seperti tol Puncak dan tol dari Kulonprogo menuju Cilacap, termasuk dalam kebijakan penghentian ini.
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta para pengusaha tidak khawatir dengan gejolak politik yang terjadi jelang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya