Motor dilarang masuk HI, ITW gugat Ahok
Merdeka.com - Rencana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat mendapat pertentangan dari sejumlah pihak. Bahkan, kebijakan kontroversial tersebut terancam digugat masyarakat Jakarta.
Tim advokasi Indonesia Traffic Watch (ITW) tengah bersiap menggugat Pergub No. 195 tahun 2014 tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin sampai Merdeka Barat. Gugatan ini dilakukan segera setelah pelarangan tersebut mulai dilaksanakan pemerintah.
"Tim advokasi sudah menyiapkan materi gugatan, tinggal menunggu dimulainya pelaksanaan larangan oleh Pemprov DKI, langsung kita ajukan gugatan," kata Ketua Presidium ITW, Robert Edison Siahaan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (16/12).
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
Edison menambahkan, gugatan tersebut dilayangkan setelah mendengar banyaknya keberatan yang diungkap pengendara sepeda motor dan penyandang cacat (disabilitas). Mereka menilai, kebijakan tersebut sangat diskriminatif bagi sesama pengguna jalan.
Apalagi, sebelum kebijakan itu dilaksanakan, pemerintah tidak menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya, seperti lahan parkir gratis di kawasan yang dilarang untuk dilintasi sepeda motor. Tak hanya itu, lanjut Edison, gugatan tersebut dilakukan karena alasan Pemprov DKI untuk melarang sepeda motor tidak jelas.
Ketika itu, Ahok menyatakan pelarangan motor di jalan utama di Jakarta untuk mengatasi kemacetan, namun pada kesempatan lain berganti untuk menekan angka kecelakaan. Dia menduga, larangan tersebut sarat dengan aroma bisnis.
"Kami melihat larangan itu sangat kental dengan aroma bisnis semata," keluh Edison.
Berdasarkan data yang diterima lembaga ini, alasan pelarangan motor untuk mencegah kecelakaan tidak valid. Sebab, kecelakaan sepeda motor lebih sering terjadi di jalan ruas jalan yang bukan protokol.
Imbas dari larangan itu, Edison meyakini akan terjadi kemacetan luar biasa di sekitar lokasi pelarangan, di mana para pengendara motor akan berjubel di sekitar jalan penghubung, seperti Jalan Sabang, Wahid Hasyim, Kebon Kacang, Sarinah, dan sekitarnya.
"Akibat larangan Pemprov DKI, masyarakat pengendara sepeda motor akan mengalami kesulitan," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaPetugas telah memberikan tindakan berupa tilang kepada pemotor yang melanggar.
Baca SelengkapnyaAksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaFenomena dong-odong mirip mobil ini memang sering tampak di jalan raya. Ini berbahaya karena kendaraan tidak aman.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji sopir angkot tantang pemotor usai ditegur lawan arah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaPenjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, minta pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut disebabkan sepeda motor yang melawan arah, sehingga menabrak truk yang melintas dan melibatkan tujuh pengendara sepeda motor dengan truk
Baca Selengkapnya