Mulai tahun 2017, Ahok larang mobil usia 10 tahun masuk Jakarta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengurai kemacetan di Jakarta dengan membatasi kendaraan pribadi, termasuk mobil pelat hitam. Namun rencana ini baru bisa dilakukan pada dua tahun mendatang. Sebab menunggu ketersediaan transportasi umum.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya akan melakukan pembatasan usia kendaraan pribadi pada 2017. Ini masih menunggu proses pengadaan bus selesai pada 2016.
"2017 mungkin, kalau 2019 bus kami sukses," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/1).
-
Apa yang dilakukan untuk kurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana rencana mengurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana kemacetan di Jakarta berkurang? Sehingga, Latif mengatakan kemacetan yang kerap terjadi setiap jam pulang kerja akan berkurang mulai besok.
-
Bagaimana cara mengatasi kemacetan di Jakarta? Diperlukan langkah khusus untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi serta menarik minat masyarakat menggunakan transportasi umum yang memadai.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
Dia berdalih warga Jakarta tidak akan dirugikan dengan adanya aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Sebab mobilitas mereka tidak akan terganggu. Dalam dua tahun ke depan, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan membeli 2.000 bus.
"Kalau bus bisa tiap 10 menit ada, nah kami akan lakukan. Warga juga bisa jual kendaraan ke daerah. Negara kita kan luas. Jual saja ke daerah pinggiran," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.
Namun, Ahok masih memberi kesempatan untuk kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun untuk mengaspal di Jakarta. Sebagai konsekuensinya, pemilik harus membayar pajak lebih besar dibandingkan sebelumnya.
"Tujuannya kan supaya emisi bersih sekaligus biar orang makin susah beli mobil. Kalau dia masih mau pakai, pajaknya mahal," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaJakarta dan macet dua hal yang sulit dipisahkan. Berbagai upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini masih belum membuahkan hasil yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaUsulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaAhok bahkan mengomentari kebijakan Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan terkait pergantian nama jalan di ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaJokowi Ingin Perjalanan di Ibu Kota Baru Hanya 10 Menit dan tak Ada Sepeda Motor
Baca Selengkapnya