Mulai Tahun Depan Akan Ada Aturan dan Syarat Bagi Pendatang di Jakarta
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan bersama DPRD untuk menindaklanjuti pendatang yang tak memiliki tempat tinggal di Ibu Kota. Aturan ini akan digunakan untuk mengendalikan jumlah pendatang pascalibur Lebaran tahun depan.
Pemprov DKI belum memberikan bocoran syarat dan aturan baru bagi pendatang di Jakarta. Aturan itu akan dibahas bersama DPRD.
"Nanti ke depan kalau memang ada peraturan itu sendiri bersama DPRD. Kita sedang menggodok ada persyaratan tambahan dalam rangka menyikapi Jakarta sebagai global city," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota, Rabu (26/4).
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Saat ini, pendatang yang belum memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tidak akan dipulangkan. Meskipun demikian, pendatang harus memiliki tempat tinggal. Ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
"Kita, Pak Pj (Gubernur Heru Budi Hartono), semua, mengimbau agar di saat mereka datang ke Jakarta tidak hanya memiliki tempat tinggal tapi juga kita mengimbau mereka punya skill, keterampilan, dan juga pekerjaan sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap, siap mental mengadu nasib ke Jakarta," jelas Budi.
Menurutnya, ada dua jenis pendatang yang masuk ke Ibu Kota. Permanen dan nonpermanen.
"Pertama, mereka ingin menetap. Kedua, mereka penduduk yang nonpermanen. Jadi dua kondisi ini yang kita data selama satu bulan. Kami lakukan pendataan untuk penduduk yang nonpermanen dan penduduk yang ingin menetap di DKI Jakarta," ucap Budi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta memprediksi, jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran 2024 diperkirakan turun drastis.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnya“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaKawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.
Baca SelengkapnyaHeru tak menampik memang diperlukan adanya perbaikan sistem zonasi
Baca Selengkapnya