Nahas pasukan oranye, kena sanksi karena pose di spanduk Agus-Sylvi
Merdeka.com - Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2017. Sesuai jadwal, pemungutan suara akan dilakukan Februari mendatang.
Saat ini, tiga pasangan cagub-cawagub sedang mengikuti masa kampanye. Sampai seluruh tahapan pilkada selesai, seluruh PNS DKI Jakarta maupun honorer dan pekerja harian lepas (PHL) dilarang ikut berkampanye atau dengan atribut resmi mereka menyampaikan dukungan pada salah satu pasangan.
Mereka diminta netral dan tidak terjebak dalam politik praktis. Jika ketahuan, mereka akan dikenakan sanksi tegas.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
Seperti dialami puluhan pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Kebersihan yang tergabung dalam pasukan oranye. Mereka kedapatan berpose di depan spanduk pasangan cagub-cawagub nomor urut 1, Agus-Sylvi, sambil mengenakan seragam dinas lapangan.
Kadis Kebersihan DKI, Isnawa Adji, menjelaskan bagaimana awal mulanya pasukan oranye berjumlah 60 orang itu bisa berfoto di depan spanduk pasangan yang didukung Poros Cikeas itu.
"Nah hari Senin katanya (kejadiannya). Saya Selasa dapat foto jam 4 sore, ada 38 pekerja harian lepas badan air Kecamatan Kemayoran dan 25 di Johar Baru," jelasnya kepada wartawan, Kamis (24/11).
Pada foto yang dia terima, puluhan PHL itu memakai pakaian dinas mereka saat bekerja di lapangan. Lengkap pula dengan sepatunya. "Mereka jam segitu memang mau apel biasanya pagi dan sore," sambungnya.
Saat itu, lanjutnya, anak buahnya didatangi mantan PNS Dinas Kebersihan yang sebelumnya telah dipecat dari jabatannya. Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan memotong uang PHL. Kebetulan, katanya, informasi yang didapat, orang yang dipecat itu kini menjadi timses pasangan cagub-cawagub DKI nomor satu.
Kemudian PHL itu seperti diatur berbaris sambil memegang spanduk Agus-Sylvi. Sebagian PHL ada yang berpose di atas alat berat.
Isnawa mengaku langsung menyelidiki dan mengkroscek dengan anak buahnya di lapangan. Pengakuan mereka, kata Isnawa, foto bareng itu karena dipaksa.
"Mereka ngakuin, ada salah satu dari mereka ngeluh ke saya. Bahasanya dipaksa sama pemantau saya untuk ikut foto. Cuma saya bilang Anda kan sudah besar, sudah saya ingetin, kalau dipaksa kenapa ngacungin tangan dan ikut ketawa-tawa. Anda sebenarnya tahu kalau itu salah, ini resiko. Kemarin langsung sama wakadis di briefing semuanya," tegasnya.
Puluhan PHL nya kini terancam disanksi hingga masa kontrak mereka selesai. Mereka juga dipastikan tak menerima gaji pada bulan ini
"Saya sudah wanti-wanti sudah dua kali briefing eh malah terjadi lah ini di dua kecamatan. Akhirnya saya langsung lapor Pak Plt, Pak Plt bilang terima kasih ke saya karena langsung lapor. Saya sudah bikin laporan tertulis ke Pak Plt daftar nama-namanya kemudian saya tembuskan ke Kesbang dan inspektorat. Jadi mereka kita skorsing sampai akhir masa kontrak (Desember). Tetapi karena berkaitan dengan kampanye, akan kita lihat skorsing itu sampai dengan pelaksanaan pemilu," ungkapnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaPNS dituntut agar selalu netral saat pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaViral video diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk memenangkan PDIP dan Ganjar
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menyampaikan sebanyak 6 hal yang dilarang dilakukan prajurit selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaPrajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari
Baca SelengkapnyaViral video Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk memenangkan PDIP dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca Selengkapnya