Nasib Ahok sebagai Gubernur diperkirakan baru diputuskan Mei 2017
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa mengambil keputusan atas nasib Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI. Ahok belum bisa dinonaktifkan sebagai gubernur karena sidang kasus dugaan penistaan agama masih berjalan dan belum ada vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Plt Gubernur DKI Sumarsono menyatakan jika hakim menetapkan Ahok divonis penjara lima tahun atau lebih, maka secara otomatis Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur. Kemendagri yang bertanggung jawab atas nasib Ahok masih menunggu putusan atau vonis sidang.
"Nunggu kejelasan, istilahnya Pak Mendagri menunggu putusan pengadilan untuk memperjelas ini seperti apa," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Kapan putusan sengketa Pilpres 2024 diumumkan? Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan 22 April 2024.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
Pria yang akrab disapa Sonny ini memperkirakan, putusan terkait nasib Ahok sebagai Gubernur akan keluar pada Mei 2017 seiring adanya putusan vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Iya incrahtnya bisa sampai Mei. Yang jelas sampai saat ini kami belum dapat memutuskan masih digodok di biro hukum Mendagri. Proses berikutnya kita ikuti apa yang diputuskan Pak Mendagri," ucapnya.
Saat ini Ahok sudah berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif dikarenakan sedang cuti kampanye. Sehingga pemberhentian sementara tidak bisa dilakukan. "Dan tidak mungkin kita menonaktifkan seseorang yang sudah nonaktif tetapi habis cuti harus diperjelas," ujar Sumarsono.
Kemendagri tengah mendalami langkah apa yang akan diambil jika cuti kampanye Ahok usai. "Itu sedang dibahas di internal meminta kejelasan ke pengadilan maupun kumham," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaJika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaBasuki T Purnama membuat keputusan mengejutkan. Ahok mundur sebagai komisaris utama Pertamina per 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaAhok sudah berkomunikasi dengan politisi PDIP Landen Marbun dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca Selengkapnya