Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Pahit Pejabat DKI Gara-Gara Kerumunan Acara Rizieq

Nasib Pahit Pejabat DKI Gara-Gara Kerumunan Acara Rizieq Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kerumunan pernikahan anak pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 membuat dua pejabat Pemprov DKI harus dicopot dari jabatannya. Alasan pencopotan tersebut lantaran mereka dianggap tidak menjalankan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mendukung acara kerumunan tersebut.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperiksa oleh inspektorat akibat kerumunan tersebut. Dari tujuh pejabat yang diperiksa dan dua diantaranya mendapatkan sanksi pencopotan dari jabatan. Kedua pejabat tersebut yakni Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, Bayu dan Andono dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yakni untuk melakukan antisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan. Pelanggaran dengan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta yang mengakibatkan pengumpulan massa.

Padahal, Anies telah melarang untuk meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen juga turut diperiksa.

Jadi Anggota TGUPP Anies

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

"Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh," ucap Chaidir, Sabtu (28/11).

Chaidir mengatakan pencopotan Bayu dan Andono berdasarkan hasil audit inspektorat. Dalam audit Inspektorat, imbuh Chaidir, tidak hanya Bayu dan Andono yang diperiksa melainkan Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

"Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah," ujarnya.

DPRD DKI Kritik Keputusan Anies

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi DKI yang mencopot Bayu Meghantara dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, Andono Warih dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Menurut Zita, justru keduanya telah melakukan upaya pencegahan terhadap kerumunan di kediaman Rizieq Syihab di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Ya kalau sudah keputusan Gubernur kita hormati. Tapi yang saya sayangkan kenapa tidak ada komunikasi, musyawarah mufakat. Sulit kalau segala sesuatu di putuskan dengan cara copot sana copot sini," ucap Zita, Sabtu (28/11).

"Kalau Wali Kota dan Kadinas tidak hadir justru melakukan pencegahan," imbuhnya.

Namun, politikus PAN itu enggan mengomentari keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menarik Bayu dan Andono menjadi anggota TGUPP.

Diketahui Bayu dan Andono dianggap telah lalai dan abai terhadap antisipasi yang melibatkan kerumunan masa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

"Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh," ucap Chaidir, Sabtu (28/11).

Chaidir mengatakan pencopotan Bayu dan Andono berdasarkan hasil audit inspektorat. Dalam audit Inspektorat, imbuh Chaidir, tidak hanya Bayu dan Andono yang diperiksa melainkan Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

"Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah," ujarnya.

Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari 5 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Anies, kata Chaidir, langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," ucapnya.

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Heru Budi Absen Hadiri Malam Perayaan HUT ke-497 Jakarta di Jakarta Fair
Alasan Heru Budi Absen Hadiri Malam Perayaan HUT ke-497 Jakarta di Jakarta Fair

Heru Budi Hartono absen di Malam Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 DKI Jakarta yang digelar di Jakarta Fair 2024, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus

Mustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.

Baca Selengkapnya
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi

Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Usai Bey Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman Gara-Gara Batalkan Acara Anies
Reaksi Jokowi Usai Bey Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman Gara-Gara Batalkan Acara Anies

Change Indonesia melaporkan Bey Machmudin ke Ombudsman pada Kamis (12/10) kemarin.

Baca Selengkapnya
Gelar Sidak, Pj Gubernur Kaltim Kecewa Banyak ASN Tidak Masuk Kerja
Gelar Sidak, Pj Gubernur Kaltim Kecewa Banyak ASN Tidak Masuk Kerja

Kekecewaan Akmal makin membesar kala melihat rekapitulasi sistem absensi di kantor tersebut.

Baca Selengkapnya
Banyak PNS Bolos Termasuk Pimpinan, Akmal Malik: Saya Bukan Mau Mempermalukan
Banyak PNS Bolos Termasuk Pimpinan, Akmal Malik: Saya Bukan Mau Mempermalukan

Akmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Temui Pj Gubernur, Komisi II DPR Soroti Netralitas Polisi dan Kades di Pilkada Banten 2024
Temui Pj Gubernur, Komisi II DPR Soroti Netralitas Polisi dan Kades di Pilkada Banten 2024

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Mendikbud Anies Baswedan Keras Kritik Pemerintah Jokowi: Tak Ada Perintah Perbaikan
VIDEO: Eks Mendikbud Anies Baswedan Keras Kritik Pemerintah Jokowi: Tak Ada Perintah Perbaikan

Anies-Cak Imin akan menyampaikan gagasan dalam pertarungan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Kegagalan Heru Budi Selama 1 Tahun Jabat Pj Gubernur DKI Versi NasDem
Ini Daftar Kegagalan Heru Budi Selama 1 Tahun Jabat Pj Gubernur DKI Versi NasDem

Pj Gubernur DKI Heru Budi dinilai gugup memimpin Ibu Kota.

Baca Selengkapnya