Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nekat Pakai Knalpot Bising, Siap-Siap Terjaring Razia Polisi

Nekat Pakai Knalpot Bising, Siap-Siap Terjaring Razia Polisi Razia Knalpot Bising. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi filterisasi dan penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Razia dilakukan di sejumlah kawasan pada malam hari.

Terpantau dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (19/4) dini hari, razia knalpot bising dilakukan oleh Satlantas Polrestro Jakarta Timur di sekitar Jalan Pemuda Rawamangun dan Jalan Pramuka.

Operasi yang juga bagian dari patroli kewilayahan untuk mengantisipasi "sahur on the road" (SOTR) itu dimulai Minggu (18/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Demikian dikutip dari Antara.

Orang lain juga bertanya?

Pada pukul 23.43 WIB, juga dilakukan operasi penertiban knalpot bising dan filterisasi kegiatan SOTR oleh Satlantas Polrestro Jakarta Pusat di wilayah Gambir dan Jalan Veteran 3.

Satlantas Polrestro Jakarta Utara juga melaksanakan kegiatan serupa di Cempaka Putih, dilanjutkan dengan penindakan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

"(Razia) Ini akan terus kita gelorakan agar Jakarta pada malam hari situasinya indah, situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Fadil di Jakarta, Minggu.

Fadil mengatakan para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.

"Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.

Adapun bunyi Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Irjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan

Baca Selengkapnya
Polisi Gelar Razia Balap Liar Jelang Pilkada Pekanbaru, 22 Motor Diamankan
Polisi Gelar Razia Balap Liar Jelang Pilkada Pekanbaru, 22 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Polri ke Anak Buah: Jangan Sakiti Masyarakat, Kita Digaji Uang Rakyat
Jenderal Bintang Dua Polri ke Anak Buah: Jangan Sakiti Masyarakat, Kita Digaji Uang Rakyat

"Anggota di lapangan tolong dijaga sikapnya," kata Irjen Iqbal

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Lolos Razia Saat Kampanye, Ratusan Motor Berknalpot Brong Terjaring ETLE
Lolos Razia Saat Kampanye, Ratusan Motor Berknalpot Brong Terjaring ETLE

Saat kampanye, ratusan motor tersebut menggunakan knalpot brong sehingga melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Galaknya Jenderal Bintang Dua ke Remaja Doyan Tawuran saat Ramadan: Tak akan Saya Keluarkan, Lebaran di Sel!
Galaknya Jenderal Bintang Dua ke Remaja Doyan Tawuran saat Ramadan: Tak akan Saya Keluarkan, Lebaran di Sel!

Jenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel

Baca Selengkapnya
Musim Kampanye Pilkada, Polisi Minta Masyarakat Tidak Konvoi dan Pakai Knalpot Brong
Musim Kampanye Pilkada, Polisi Minta Masyarakat Tidak Konvoi dan Pakai Knalpot Brong

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari konvoi dan memakai knalpot brong di musim kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Klaim Kondisi Jakarta Bebas dari Konvoi Keliling saat Malam Takbiran
Polisi Klaim Kondisi Jakarta Bebas dari Konvoi Keliling saat Malam Takbiran

Apabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak! Jenderal Polisi Ke Pelaku Tawuran Ramadan
VIDEO: Galak! Jenderal Polisi Ke Pelaku Tawuran Ramadan "Tak Akan Saya Keluarkan, Lebaran di Penjara"

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya