Night Riding, 20 Biker Berknalpot Bising Ditilang Polisi di Tanah Abang
Merdeka.com - Polisi terus menggelar razia terkait penggunaan knalpot bising di kawasan Ibu Kota. Sebanyak 20 pengendara motor ditindak di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, operasi dilakukan pada Sabtu 3 April 2021 malam alias malam minggu.
"20 Kendaraan ditilang karena sepeda motornya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," tutur Fahri dalam keterangannya, Minggu (4/4).
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Fahri menegaskan, pihaknya akan terus gencar merazia pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot bising. Hal tersebut demi tetap menjaga kondusivitas pengguna jalan.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan filterisasi knalpot bising yang saat ini rutin kita laksanakan terutama malam menjelang hari libur misalkan malam Minggu," kata Fahri.
Ditlantas Polda Metro Jaya mendata bengkel-bengkel yang memproduksi knalpot bising. Langkah ini sebagai tindak lanjut larangan kendaraan berknalpot bising untuk melintas beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
"Saat ini kita semua satlantas wilayah sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditengarai menjual dan memasang knalpot bising. Kami akan data dan kita akan kumpulkan kalau perlu kita akan edukasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (23/3/2021).
Sambodo menerangkan, pendataan dilakukan dengan beberapa cara seperti mendatangi bengkel atau mengadakan pertemuan di Polda.
Berdasarkan undang-undang, penggunaan knalpot bising dilarang. Sambodo mengutip Pasal 285 Juncto Pasal 122 terkait dengan persyaratan dan kelayakan jalan. Di mana salah satunya adalah persyaratan teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara.
"Kita akan berikan sosialisasi bahwa ada pasal ada undang-undang yang dilanggar ketika seseorang pengendara sepeda motor menggunakan kenalpot bising," ujar dia.
Sambodo menyebut, pada dasarnya semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan telah lulus uji teknis. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu. Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi semua kendaraan itu punya namanya Surat Uji Teknis. itu menjadi kelengkapan kendaraan ketika kendaraan itu didaftarkan di pihak kepolisian," ujar dia.
Dalam hal tersebut Sambodo menyampaikan Polri ditugaskan melakukan pendidikan kalau di tengah perjalanan pemilik kendaraan melakukan pergantian entah itu yang berhubungan dengan kebisingan suara, kelayakan jalan, kedalaman alur ban, keterangan lampu, klakson atau spare part yang tidak lulus uji teknis.
"Yang kemudian kendaraan itu menjadi tidak layak jalan. Ketika tidak layak jalan itu lah kemudian kita lakukan edukasi terhadap pelanggaran tersebut," ujar dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Lipuptan6.com (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaAksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaTerjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.
Baca SelengkapnyaPetugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.
Baca SelengkapnyaPolisi Jombang sengaja beri hukuman tak biasa kepada puluhan remaja pengendara motor knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca Selengkapnya