Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nilai Kinerja Sulit Diawasi, Fraksi PDIP Minta Anggaran TGUPP Ditanggung Anies

Nilai Kinerja Sulit Diawasi, Fraksi PDIP Minta Anggaran TGUPP Ditanggung Anies Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengalokasikan anggaran Rp18 miliar lebih untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019. Nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya hanya Rp16 miliar lebih.

Anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, tidak ingin mengomentari lebih jauh soal kenaikan alokasi anggaran tersebut setiap tahunnya. Hanya saja, dia masih mempertanyakan alokasi anggaran TGUPP yang dibebankan pada pos anggaran Bappeda.

"Kalau kami di PDIP, sebetulnya mengikuti saja rekomendasi Kemendagri agar TGUPP yang diadakan dengan biaya melekat pada operasional gubernur. Jadi seharusnya dibiayai dana operasional gubernur," kata Gembong saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (17/9).

Orang lain juga bertanya?

"Tapi karena tidak mau, maka alokasi TGUPP ditempelkan di anggaran Bappeda," sambungnya.

Untuk pertanggungjawaban atas kinerja TGUPP, sambung Gembong, disampaikan Bappeda. Padahal dalam laporan Bappeda, kata dia, hanya melaporkan hal bersifat administrasi, seperti pembayaran gaji.

"Jadi (laporannya) bukan suatu kinerja yang bisa diukur. Karena yang bisa menilai kinerja adalah gubernur. Tapi setiap rapat pertanggungjawaban dengan Bappeda kita tanya outputnya, semisal TGUPP ini mencerminkan percepatan atau perlambatan. Hasilnya ada tampak gak untuk masyarakat?" katanya.

Oleh karena itu, Gembong berharap pada anggaran TGUPP tahun berikutnya dievaluasi. "Sebab, manfaatnya secara langsung tidak tampak. Sebab kalau kita tambah, bermanfaat untuk rakyat tidak? Kalau memang dirasakan maksimal tentu tidak perlu minta pasti kita tambah. Tapi kan tidak signifikan, seharusnya jangan," jelas Gembong.

Sebelumnya Gembong mengakui Gembong Warsono, tidak bisa berkomentar lebih jauh soal kenaikan anggaran TGUPP. Sebab, TGUPP melekat langsung pada gubernur.

"Buat kita di DPRD, sulit bagi kita di dewan untuk bisa memantau kinerja TGUPP. Paling yang bisa kita pantau adalah output yang dihasilkannya dari kebijakan gubernur," kata Gembong saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (16/9).

Untuk diketahui, TGUPP dibentuk pada awal masa kerja pemerintahan Anies saat masih didampingi wakilnya Sandiaga Uno. Konsep TGUPP ala Anies-Sandi agak berbeda dengan yang pernah ada zaman gubernur Jokowi dan Ahok. Zaman Jokowi dan Ahok, TGUPP hanya wadah untuk sejumlah pejabat yang dianggap tak produktif. Namun di zaman Anies-Sandi, TGUPP justru dibuat untuk membantu kerja gubernur dan wakil gubernur terkait pembangunan Jakarta lima tahun ke depan.

Tim ini akan dibagi ke dalam lima bidang. Yakni bidang pencegahan korupsi, ada bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang percepatan pembangunan.

Namun pada Maret 2019 lalu Anies melakukan perombakan TGUPP. Perombakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Perubahan paling mendasar, jika sebelumnya lima, kini ada empat bidang kerja yaitu bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.

Untuk bidang respons strategis, anggota TGUPP bertugas menganalisis pengaduan masyarakat serta memiliki kewenangan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah.

Selanjutnya bidang hukum dan pencegahan korupsi merupakan gabungan dari bidang harmonisasi regulasi serta pencegahan korupsi. Bidang ini tugasnya menganalisis kebijakan gubernur dalam penanganan hukum dan pencegahan korupsi.

Lalu bidang pengelolaan pesisir tidak ada perubahan dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan dalam bidang ekonomi dan percepatan pembangunan anggota ditugaskan untuk memberikan pertimbangan terkait penganggaran program prioritas gubernur.

Sementara itu dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tidak ditentukan jumlah anggotanya. Sebab disesuaikan dengan kebutuhan, yakni berdasarkan beban kerja serta kemampuan keuangan daerah. Sedangkan dalam Pergub sebelumnya berjumlah 73 orang anggota TGUPP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!
Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!

Anies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.

Baca Selengkapnya
Meski Banyak Dimusuhi, Anies Ingin Bawa TGUPP ke Istana
Meski Banyak Dimusuhi, Anies Ingin Bawa TGUPP ke Istana

Ketika menjadi gubernur, Anies merekrut puluhan orang sebagai anggota TGUPP

Baca Selengkapnya
Anies akan Bawa TGUPP ke Istana, Ini Fungsi, Wewenang dan Tugasnya
Anies akan Bawa TGUPP ke Istana, Ini Fungsi, Wewenang dan Tugasnya

Keberadaan TGUPP di Pemprov DKI Jakarta juga sempat menjadi perdebatan.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya

BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Soal Anggaran Pertahanan: Sekarang Masih Banyak Terjadi Kebocoran
Andika Perkasa Soal Anggaran Pertahanan: Sekarang Masih Banyak Terjadi Kebocoran

Andika menilai tunjangan kinerja yang ditujukan untuk prajurit belum mencapai 100 persen

Baca Selengkapnya
Penghasilan PNS Malas dan Rajin Bakal Sama Pakai Sistem Gaji Tunggal, MenPAN-RB Siap Evaluasi
Penghasilan PNS Malas dan Rajin Bakal Sama Pakai Sistem Gaji Tunggal, MenPAN-RB Siap Evaluasi

Desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI

Mantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil ke MenPAN-RB: Tunjangan Kinerja Kementerian Investasi Belum Naik-Naik
Menteri Bahlil ke MenPAN-RB: Tunjangan Kinerja Kementerian Investasi Belum Naik-Naik

Hal itu terlihat dari berkembangnya investasi dari tahun ke tahun terus meningkat dan selalu melampaui target yang ditargetkan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat, Sering Ditanya DPR Soal Data Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron
Sri Mulyani Curhat, Sering Ditanya DPR Soal Data Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Melalui BAS, Pemerintah pusat dan Daerah bisa mengkonsolidasikan program nasional seperti, program di sektor ketahanan pangan, hingga program ketahanan energi.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang

Heru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.

Baca Selengkapnya