Nunggak pajak Rp 8,835 miliar, Mal Epiwalk disegel Pemprov
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali bertindak tegas terhadap pusat-pusat perbelanjaan yang diketahui menunggak pajak. Kali ini, aparat melakukan penyegelan terhadap Mal Epicentrum Walk (Epiwalk) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi lantaran menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak tahun 2013 sebesar Rp 8,835 miliar.
Tindakan ini diambil setelah pemerintah mencoba berkomunikasi dan memberikan surat peringatan maupun keringanan pajak, namun hingga penghujung 2014, pengelola mal belum juga melunasi utang-utangnya.
"Kita sudah berikan teguran dan surat peringatan serta keringanan. Namun mereka masih juga belum mau bayar. Ini sudah hampir habis tahun 2014 juga tidak dilunasi, makanya kita beri tindakan pasang papan penunggak PBB," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi, Fadluddin, Selasa (23/12), seperti dilansir situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Penyegelan dilakukan dengan memasang papan penanda penunggak pajak sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013. Pemprov mengancam akan menyita seluruh aset Mal Epiwalk jika belum juga membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
"Sudah jelas aturannya. Kalau memang satu minggu belum ada niat baik membayar, kita akan kirimkan surat penagihan paksa dan juga akhirnya nanti kalau belum juga akan ada penyitaan aset," tegas Fadluddin.
Selain Mal Epiwalk, di Kecamatan Setiabudi terdapat dua lokasi lain yang dipasangi papan penanda penunggak PBB, yakni lahan milik PT Windu Eka di Jalan Karet Sawah Ujung No 81, Karet Semanggi dengan tagihan Rp 1,29 miliar serta lahan di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur milik PT Irco Central yang menunggak PPB dari tahun 1995 dengan jumlah Rp 9,6 miliar.
Fadluddin menambahkan, Kecamatan Setiabudi merupakan wilayah potensial untuk penerimaan PBB. Sebab di wilayah ini banyak berdiri perkantoran dan jenis properti lain dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) cukup tinggi.
"Target PBB 2014 ini sebesar Rp 497 miliar. Sedangkan hingga hari ini sudah tercapai 91,79 persen atau Rp 456 miliar," tandas Fadluddin. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaBobby menyatakan perobohan gedung itu ditunda hingga Jumat (26/7), untuk memberi kesempatan pada para tenant mengosongkan gedung.
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaJika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca Selengkapnya