Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman DKI Nilai Anggota Dishub Terbukti Pungli Seharusnya Dipecat

Ombudsman DKI Nilai Anggota Dishub Terbukti Pungli Seharusnya Dipecat petugas dishub dki diduga peras sopir bus. ©2021 Merdeka.com/azas tigor

Merdeka.com - Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta, Raya Teguh Nugroho menilai dua petugas Dinas Perhubungan yang terbukti melakukan pemerasan sepatutnya dijatuhi sanksi berat. Dalam kasus ini, Dinas Perhubungan menjatuhi sanksi sedang bagi dua anggotanya berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan potongan tunjangan kerja sebesar 30 persen.

"Seharusnya, hukumnya merupakan hukuman disiplin berat," katanya di Jakarta, Kamis (9/9).

Sanksi berat, kata Teguh, merujuk pada Pasal 13 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Namun, jika sanksi sedang yang diberikan kepada dua petugas Dishub tersebut Teguh menilai Pasal 12 Ayat 2 menjadi landasan sanksi terhadap dua petugas tersebut.

Pasal 12 Ayat 2 berbunyi 'melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6 apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dianggap berdampak pada instansi yang bersangkutan saja.'

Teguh menganggap penggunaan pasal untuk sanksi dua anggota Dishub tidak tepat, sebab dampak dari petugas tersebut merusak kredibilitas pemerintah dalam pelayanan publik.

"Karena tindakan pungli yang dilakukannya merepresentasikan aparat pemerintah atau negara," terangnya.

"Apalagi tindakan dua petugas tersebut ketika melakukan pungli memiliki dimensi pidana, jadi sepatutnya tindakan terhadap mereka masuk ke dalam kategori disiplin berat dan bisa dilakukan penghentian baik hormat tanpa permintaan atau tidak dengan hormat," jelas Teguh.

Diketahui, dua anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pemotongan tunjangan kerja sebesar 30 persen. Hal ini sebagai akibat tindakan dua anggota yang terbukti melakukan pemerasan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, sanksi diberikan setelah Dishub melakukan pemeriksaan internal setelah adanya aduan atas tindakan keduanya.

"Jadi kesimpulannya dari oknum tersebut keduanya (SG, S) menurut PP 52 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS maka yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," ujar Chaidir melalui sambungan telepon, Rabu (8/9).

Chaidir mengatakan, pemotongan tunjangan kerja dilakukan selama 9 bulan.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Dishub melakukan pemeriksaan terhadap 3 anggota sesuai foto yang diadukan oleh Azas Tigor Nainggolan sebagai pelapor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua anggota yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran sesuai PP 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin pegawai dan mengacu terhadap peraturan gubernur nomor 19 tahun 2020 tentang tunjangan perbaikan penghasilan untuk pegawai.

"Modusnya yang satu melakukan tindakan pemerasan, yang berinisial SG, yang berinisial S tidak terlibat secara langsung namun dalam melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di tempat tersebut menerima titipan dari saudara SG," jelasnya.

Pemeriksaan dilandasi pesan berantai yang diunggah oleh Azas Tigor Nainggolan dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo.

Dalam pesan tersebut ia bercerita terjadi dugaan pemerasan oleh diduga petugas Dishub terhadap bus rombongan warga yang hendak berangkat vaksin.

"Siang ini saya mendapat laporan dari teman Fakta yang mendampingi rombongan warga miskin untuk vaksin di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel jln Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pagi tadi warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi sial bus rombongan warga disetop oleh beberapa petugas dishub Jakarta sekitar jam 09.08 WIB di depan ITC Cempaka Mas," kata Azas.

Dia menyebutkan, petugas menghentikan laju bus dan meminta uang. Dengan berbagai alasan dan tekanan kepada sopir bus rombongan warga dilakukan oleh 2 orang petugas Dishub Jakarta. Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S. Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp500.000.

"Jika si sopir tidak memberi yang Rp500.000 kepada petugas yang bernama S. Gunawan dan Heryanto maka bus akan ditarik oleh dishub Jakarta," katanya.

Akhirnya, kata Azas, kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan.

Padahal, kata Azas, pendamping Fakta sudah menjelaskan dan memberitahu bahwa rombongan adalah warga miskin yang hendak vaksin. Tetapi kedua petugas dishub Jakarta tersebut tidak peduli dan tetap memaksa memeras sopir sebesar Rp 500.000. Pemerasan ini jelas melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov Jakarta.

"Jelas pemerasan ini sangat memalukan dan melukai hati orang miskin karena dilakukan secara terbuka di depan rombongan warga miskin.Sungguh kedua petugas Dishub S. Gunawan dan Heryanto tidak punya malu dan tidak takut disaksikan oleh banyak warga miskin," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji

Dishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
LBH Jakarta Buka Posko dan Kanal Aduan Bagi Guru Honorer Diberhentikan
LBH Jakarta Buka Posko dan Kanal Aduan Bagi Guru Honorer Diberhentikan

Posko dibuka karena LBH Jakarta menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus

Mustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan

Per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Buntut Katrol Nilai Rapor Siswa di SMNP 19 Depok, 3 Guru Honorer Dipecat
Buntut Katrol Nilai Rapor Siswa di SMNP 19 Depok, 3 Guru Honorer Dipecat

Ketiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum

Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.

Baca Selengkapnya