Ombudsman DKI Soroti Langkah Polda Metro Tempel Stiker di Rumah Warga Belum Vaksin
Merdeka.com - Polda Metro Jaya melakukan penempelan stiker di rumah warga yang belum melakukan vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini sekaligus mendata warga yang sudah tervaksin atau belum.
Namun langkah itu disorot Ombudsman DKI Jakarta. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, menilai penempelan stiker berpotensi terjadinya malaadministrasi.
"Ada potensi malaadmintrasi berupa penyalahgunaan wewenang, karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankannya dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta," kata Teguh dalam keterangannya, Rabu (18/8).
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Apa yang diungkap oleh Ombudsman RI tentang puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
-
Siapa yang direkomendasikan untuk melakukan imunisasi? Selain itu, ibu hamil juga diingatkan untuk menjauh dari pasien cacar, karena infeksi ini dapat membahayakan janin yang ada dalam kandungan jika mereka terjangkit.
Ombudsman menyarankan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pihak terkait membantu RT/RW setempat untuk melakukan proses pendataan secara langsung.
Hal itu juga untuk mengetahui, siapa saja warga Jakarta yang belum mendapatkan vaksin atau yang tidak dapat divaksin karena menderita komorbid, yang tidak terkontrol atau penyebab lain. Sehingga membuatnya tidak mungkin divaksin.
"Perlu ada template form pendataan yang mencakup hal-hal tersebut agar Pemprov DKI bisa mengambil kebijakan yang tepat termasuk kemungkinan memberlakukan diskriminasi positif kepada warga yang menolak vaksinasi tanpa alasan yang tepat seperti memiliki komorbid, tidak terkontrol untuk tidak mendapat jaminan dan bantuan sosial," jelasnya.
"Layanan administrasi dan layanan publik lainnya, bahkan denda sebagaimana yang diatur di dalam Perpres 14/2021 tentang Perubahan Atas Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid -19," sambungnya.
Data dari RT/RW tersebut, papar Teguh, menjadi basis bagi pelaksanaan vaksinasi lanjutan. Sehingga, penerima vaksin sudah targeted, sesuai nama dan alamat (by name by address) termasuk warga yang bisa dikenai diskriminasi positif.
"Pelaksanaan vaksinasinya juga sudah lebih mudah, tidak lagi harus mempergunakan metode serbuan vaksin melalui event besar yang lebih berpotensi menjadi klaster penularan, tetapi langsung di faskes-faskes kesehatan di level RW dan kelurahan seperti Puskesmas, faskes BPJS, klinik 24 jam, bahkan bisa bekerjasama dengan Posyandu," paparnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menempelkan stiker di rumah warga yang belum melakukan vaksinasi Covid-19. Penempelan stiker ini sekaligus untuk mendata warga yang sudah dan belum menerima vaksin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan penempelan stiker menjadi salah satu inovasi mencapai target percepatan vaksinasi di wilayah Ibu Kota dengan cara jemput bola.
"Saya rencana hari ini mau pasang-pasang sticker, jadi gini berinovasilah sekarang gini kan masing-masing gerai di 900 RW masing-masing sudah ada gerainya di situ," kata Yusri dalam keteranganya, Jumat (13/8).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Lumajang bernama Agus Gemoy mengaku disomasi usai mencopot stiker caleg yang ditempel di dinding rumahnya tanpa izin.
Baca Selengkapnyadugaan pelanggaran ditemukan relawan KIPP tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaMahfud beserta jajaran di Kemenkopolhukam berharap kontestasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, damai.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaTengku Adnan diduga membentangkan spanduk caleg di salah satu rumah Malaysia yang dijadikan lokasi Kotak Suara Keliling (KSK)
Baca Selengkapnya