Ombudsman: Polisi Berhak Selidiki Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq
Merdeka.com - Keramaian yang terjadi di kediaman Habib Rizieq Syihab pada Sabtu (14/11) lalu di Petamburan, Jakarta Pusat, berujung pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajarannya oleh Polda Metro Jaya Selasa (17/11). Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat bahkan dicopot dari jabatannya akibat kerumunan yang melibatkan Rizieq.
Pro kontra pemanggilan Anies oleh kepolisian pun menyeruak. Anies menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI telah melaksanakan aturan Peraturan Gubernur nomor 101 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa PSBB transisi.
Pelaksanaan yang dimaksud Anies adalah memberikan sanksi berupa denda terhadap Rizieq sebesar Rp50 juta.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa yang diungkap oleh Ombudsman RI tentang puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta, Teguh P Nugroho mengatakan, implementasi PSBB transisi selaras dengan aturan tentang karantina wilayah.
"Ketentuan tentang PSBB merupakan turunan dari Undang-Undang Karantina Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam PP No 21 tahun 2020 Tentang PSBB dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19,” ujar Teguh kepada merdeka.com, Rabu (18/11).
Teguh merinci, turunan lebih lanjut dari PP tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam Rangka Percepatan penanganan Covid 19. Dan Jakarta, disebut Teguh, sesuai dengan kewenangan Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai wilayah yang menjalankan PSBB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di Jakarta dalam rangka percepatan penangan Covid-19.
"Namun pelanggaran yang terjadi di Jakarta adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam PSBB, sebagai salah satu bentuk karantina wilayah sebagaimana yang dimaksud di dalam undang-undang tersebut," ujarnya.
Berdasarkan dasar tersebut, Teguh mengatakan, polisi memiliki landasan kuat dan berwenang memanggil Anies dan jajarannya untuk melakukan klarifikasi atas dugaan tindak pidana karantina wilayah.
Pro dan Kontra
Seperti diketahui, terjadi pro dan kontra terkait pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya. Salah satunya, dari sisi jabatan struktural bahwa Anies dan Kapolda Metro Jaya satu level.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan, Polda Metro boleh memanggil Anies dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana.
Di sisi lain, proses penyelidikan polisi juga dinilai janggal. Sebab, polisi mengacu pada pasal Karantina wilayah, sementara Jakarta hanya menerapkan PSBB dalam menghadapi Covid-19.
Namun Ombudsman menegaskan, polisi tak salahi prosedur. Sebab, PSBB merupakan turunan dari UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi secara administratif, polisi berhak melakukan penyelidikan. Namun di sisi lain juga perlu dilihat kewenangan daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan semasa pemberlakuan PSBB," jelas Teguh.
Penjelasan Panitia
Ketua Panitia acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi, Haris Ubaidillah memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk diminta klarifikasi terkait acara tersebut.Pernikahan putri Habib Rizieq diduga melanggar protokol kesehatan. Sejumlah orang pun turut dipanggil, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kita tim kuasa hukum dari bantuan hukum Front DPP FPI dampingi Ustaz Haris Ubaidillah sebagaimana surat panggilan yang sudah dilampirkan pada kuasa," ujar Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).
Aziz menjelaskan, jika pemanggilan terhadap Haris Ubaidillah bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan untuk dimintai klarifikasinya selaku Ketua Panitia pada acara tersebut.
"Saya jelaskan kalau ini klarifikasi, bukan pemeriksaan. Sementara tadi kita koordinasi dengan penyidik, sementara baru Ustaz Haris sebagai Ketua Panitia acara Maulid malam ahad yang lalu dan juga sekaligus acara akad nikah. Bukan resepsi pernikahannya," katanya.
Menurutnya, acara yang telah berlangsung dan menimbulkan kerumunan orang di luar prediksi. Lantaran dari pihak panitia sebenarnya telah melakukan beragam upaya mitigasi untuk penerapan protokol kesehatan.
"Pertama, memohon penutupan jalan, penggunaan jalan umum itu panjang, artinya kita harapkan massa itu menyebar. Kemudian ke titik tertentu kita sediakan tempat cuci tangan yang disebar, kita juga sediakan banyak masker dari donatur dan pihak internal juga. Kemudian handsanitizer kita sediakan, protokol kesehatan terus kita umumkan 3M, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan mengenakan masker," jelasnya.
"Kesulitan itu terjadi ketika hari H-nya, karena kita tidak menyangka massanya begitu besar. Karena kita anggap ya euforianya sudah lewat. Jadi prediksi kita, meleset (terkait kerumunan) itu di luar prediksi kita begitu," sambungnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaTujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaFadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPj. Wali Kota Tarakan, Bustan memimpin apel pelaksanaan razia gabungan di Halaman Kantor Wali Kota pada Minggu (17/11).
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca Selengkapnya