Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman: Polisi Berhak Selidiki Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq

Ombudsman: Polisi Berhak Selidiki Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq ribuan simpatisan mengawal Habib Rizieq Shihab. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Keramaian yang terjadi di kediaman Habib Rizieq Syihab pada Sabtu (14/11) lalu di Petamburan, Jakarta Pusat, berujung pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajarannya oleh Polda Metro Jaya Selasa (17/11). Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat bahkan dicopot dari jabatannya akibat kerumunan yang melibatkan Rizieq.

Pro kontra pemanggilan Anies oleh kepolisian pun menyeruak. Anies menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI telah melaksanakan aturan Peraturan Gubernur nomor 101 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa PSBB transisi.

Pelaksanaan yang dimaksud Anies adalah memberikan sanksi berupa denda terhadap Rizieq sebesar Rp50 juta.

Orang lain juga bertanya?

Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta, Teguh P Nugroho mengatakan, implementasi PSBB transisi selaras dengan aturan tentang karantina wilayah.

"Ketentuan tentang PSBB merupakan turunan dari Undang-Undang Karantina Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam PP No 21 tahun 2020 Tentang PSBB dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19,” ujar Teguh kepada merdeka.com, Rabu (18/11).

Teguh merinci, turunan lebih lanjut dari PP tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam Rangka Percepatan penanganan Covid 19. Dan Jakarta, disebut Teguh, sesuai dengan kewenangan Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai wilayah yang menjalankan PSBB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di Jakarta dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

"Namun pelanggaran yang terjadi di Jakarta adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam PSBB, sebagai salah satu bentuk karantina wilayah sebagaimana yang dimaksud di dalam undang-undang tersebut," ujarnya.

Berdasarkan dasar tersebut, Teguh mengatakan, polisi memiliki landasan kuat dan berwenang memanggil Anies dan jajarannya untuk melakukan klarifikasi atas dugaan tindak pidana karantina wilayah.

Pro dan Kontra

Seperti diketahui, terjadi pro dan kontra terkait pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya. Salah satunya, dari sisi jabatan struktural bahwa Anies dan Kapolda Metro Jaya satu level.

Namun, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan, Polda Metro boleh memanggil Anies dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, proses penyelidikan polisi juga dinilai janggal. Sebab, polisi mengacu pada pasal Karantina wilayah, sementara Jakarta hanya menerapkan PSBB dalam menghadapi Covid-19.

Namun Ombudsman menegaskan, polisi tak salahi prosedur. Sebab, PSBB merupakan turunan dari UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi secara administratif, polisi berhak melakukan penyelidikan. Namun di sisi lain juga perlu dilihat kewenangan daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan semasa pemberlakuan PSBB," jelas Teguh.

Penjelasan Panitia

Ketua Panitia acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi, Haris Ubaidillah memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk diminta klarifikasi terkait acara tersebut.Pernikahan putri Habib Rizieq diduga melanggar protokol kesehatan. Sejumlah orang pun turut dipanggil, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kita tim kuasa hukum dari bantuan hukum Front DPP FPI dampingi Ustaz Haris Ubaidillah sebagaimana surat panggilan yang sudah dilampirkan pada kuasa," ujar Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).

Aziz menjelaskan, jika pemanggilan terhadap Haris Ubaidillah bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan untuk dimintai klarifikasinya selaku Ketua Panitia pada acara tersebut.

"Saya jelaskan kalau ini klarifikasi, bukan pemeriksaan. Sementara tadi kita koordinasi dengan penyidik, sementara baru Ustaz Haris sebagai Ketua Panitia acara Maulid malam ahad yang lalu dan juga sekaligus acara akad nikah. Bukan resepsi pernikahannya," katanya.

Menurutnya, acara yang telah berlangsung dan menimbulkan kerumunan orang di luar prediksi. Lantaran dari pihak panitia sebenarnya telah melakukan beragam upaya mitigasi untuk penerapan protokol kesehatan.

"Pertama, memohon penutupan jalan, penggunaan jalan umum itu panjang, artinya kita harapkan massa itu menyebar. Kemudian ke titik tertentu kita sediakan tempat cuci tangan yang disebar, kita juga sediakan banyak masker dari donatur dan pihak internal juga. Kemudian handsanitizer kita sediakan, protokol kesehatan terus kita umumkan 3M, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan mengenakan masker," jelasnya.

"Kesulitan itu terjadi ketika hari H-nya, karena kita tidak menyangka massanya begitu besar. Karena kita anggap ya euforianya sudah lewat. Jadi prediksi kita, meleset (terkait kerumunan) itu di luar prediksi kita begitu," sambungnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti

Adapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.

Baca Selengkapnya
Massa Demonstran Kawal Sidang MK Salat Zuhur Berjemaah di Kawasan Patung Kuda
Massa Demonstran Kawal Sidang MK Salat Zuhur Berjemaah di Kawasan Patung Kuda

Salah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.

Baca Selengkapnya
Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid
Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid

"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."

Baca Selengkapnya
Ketum Muhammadiyah Tolak Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Ketum Muhammadiyah Tolak Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

Tujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.

Baca Selengkapnya
Amnesty International Soroti Kekerasan Polisi ke Massa Demo Penolakan RUU Pilkada
Amnesty International Soroti Kekerasan Polisi ke Massa Demo Penolakan RUU Pilkada

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya
Rombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?
Rombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?

Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
Koordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya
Koordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya

Pemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Jaga Keamanan Masyarakat, Pemkot Tarakan Gelar Razia KTP
Jaga Keamanan Masyarakat, Pemkot Tarakan Gelar Razia KTP

Pj. Wali Kota Tarakan, Bustan memimpin apel pelaksanaan razia gabungan di Halaman Kantor Wali Kota pada Minggu (17/11).

Baca Selengkapnya
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif

Kemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.

Baca Selengkapnya