Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi SK Cawagub DKI

Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi SK Cawagub DKI Gedung Baru DPRD DKI Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan mengirimkan surat kepada Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi tentang mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) ketetapan dua calon wakil gubernur (cawagub) DKI. Pasalnya diduga terjadi pelanggaran administrasi dalam penerbitan SK tersebut.

"Besok (Senin 6/4) kami akan kirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Panlih. Permintaan keterangan dilakukan secara tertulis dulu, karena mengacu pada masa tanggap darurat Covid-19 (harus mengurangi interaksi langsung)," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho seperti dilansir dari Antara, Minggu (5/4) malam.

Dia menilai SK ketetapan dua cawagub DKI Jakarta, yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra, yang dikeluarkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (24/3) dianggap melangkahi salah satu dari dua prosedur yang menjadi dasarnya.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, prosedur pertama, yakni Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 28/-071.812 tanggal 21 Januari 2020 yang tidak ada masalah. Namun untuk yang kedua, mengenai berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta tertanggal 18 Maret 2020, ada yang dilangkahi.

Teguh menerangkan, berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi itu terbit ketika salah satu calon, Ahmad Riza Patria, belum melengkapi syarat administrasi pencalonan berupa surat pengesahan mengenai pengunduran dirinya sebagai anggota DPR dari Presiden RI. Di mana surat itu, baru diterbitkan presiden lima hari kemudian atau tanggal 23 Maret 2020.

"Artinya, berita acara hasil penelitian panlih yang menjadi dasar dikeluarkannya SK ketetapan cawagub, saat itu tidak lengkap. Salah satu kandidat baru melengkapi dokumen persyaratan pada 23 Maret, bukan pada 18 Maret sebagaimana hasil penelitian dokumen persyaratan kandidat yang dilakukan panlih," ujarnya.

Dia mengungkapkan, Riza Patria harus mengantongi surat pengesahan pengunduran diri dari Presiden RI. Hal ini sebagaimana Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Selain itu, pengunduran diri diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. Sementara Riza Patria mengajukan pengunduran dirinya secara perorangan kepada Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco dan ditembuskan kepada Presiden RI.

"Saya tekankan, kami berbicara mengenai hal ini bukan berarti membela salah satu kandidat. Tapi kami melihat adanya dugaan malaadministrasi proses pemilihan wagub DKI. Kalau ini didiamkan, dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat," katanya.

Pada Senin (23/3) pagi, sedianya DPRD DKI Jakarta menggelar pemilihan wagub DKI Jakarta dari dua partai pengusung yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra, tetapi rapat ditunda akibat merebaknya virus corona.

Namun belakangan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menyepakati Paripurna Pemilihan Wagub DKI digelar pada Senin (6/4). Sementara uji publik dan pemaparan visi dan misi kedua kandidat itu digelar secara teleconference di kalangan anggota DPRD DKI saja pada Jumat (3/4).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Terbukti Catut NIK KTP Warga Jakarta
Bawaslu Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Terbukti Catut NIK KTP Warga Jakarta

Hal ini diputuskan usai Sentra Gakkumdu DKI Jakarta melakukan analisis atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Salah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.

Baca Selengkapnya
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.

Baca Selengkapnya
Prasetyo Edi Tidak Sendiri, Politikus PDIP Ini juga Dapat Dukungan Internal Maju Pilgub Jakarta 2024
Prasetyo Edi Tidak Sendiri, Politikus PDIP Ini juga Dapat Dukungan Internal Maju Pilgub Jakarta 2024

DPD PDIP DKI Jakarta mengusulkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, maju dalam pemilihan gubernur Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
NIK KTP Warga Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta, Puan Minta Diusut Tuntas
NIK KTP Warga Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta, Puan Minta Diusut Tuntas

Menurut Puan, temuan tersebut harus diusut demi memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.

Baca Selengkapnya
Tolak RUU DKJ, Politisi NasDem: Aneh Jika Ada Pihak Coba Kebiri Hak Warga Jakarta
Tolak RUU DKJ, Politisi NasDem: Aneh Jika Ada Pihak Coba Kebiri Hak Warga Jakarta

Ivan menambahkan kerukunan, keamanan dan kedamaian warga Jakarta dalam berdemokrasi bisa menjadi acuan bagi daerah lain.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak
Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak

Mahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP soal Pilgub Jakarta: Penguasa Tidak Boleh Menciptakan Calon Boneka
Hasto PDIP soal Pilgub Jakarta: Penguasa Tidak Boleh Menciptakan Calon Boneka

PDIP menentang cara-cara curang untuk menciptakan calon-calon boneka di dalam Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya