Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi SK Cawagub DKI
Merdeka.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan mengirimkan surat kepada Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi tentang mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) ketetapan dua calon wakil gubernur (cawagub) DKI. Pasalnya diduga terjadi pelanggaran administrasi dalam penerbitan SK tersebut.
"Besok (Senin 6/4) kami akan kirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Panlih. Permintaan keterangan dilakukan secara tertulis dulu, karena mengacu pada masa tanggap darurat Covid-19 (harus mengurangi interaksi langsung)," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho seperti dilansir dari Antara, Minggu (5/4) malam.
Dia menilai SK ketetapan dua cawagub DKI Jakarta, yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra, yang dikeluarkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (24/3) dianggap melangkahi salah satu dari dua prosedur yang menjadi dasarnya.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang diusung PKS untuk Pilgub Jakarta 2024? 'Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS pada rapatnya di hari Kamis, 20 Juni 2024 telah memutuskan mengusung Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bapak Mohamad Sohibul Iman sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2024,' kata Syaikhu.
Menurutnya, prosedur pertama, yakni Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 28/-071.812 tanggal 21 Januari 2020 yang tidak ada masalah. Namun untuk yang kedua, mengenai berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta tertanggal 18 Maret 2020, ada yang dilangkahi.
Teguh menerangkan, berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi itu terbit ketika salah satu calon, Ahmad Riza Patria, belum melengkapi syarat administrasi pencalonan berupa surat pengesahan mengenai pengunduran dirinya sebagai anggota DPR dari Presiden RI. Di mana surat itu, baru diterbitkan presiden lima hari kemudian atau tanggal 23 Maret 2020.
"Artinya, berita acara hasil penelitian panlih yang menjadi dasar dikeluarkannya SK ketetapan cawagub, saat itu tidak lengkap. Salah satu kandidat baru melengkapi dokumen persyaratan pada 23 Maret, bukan pada 18 Maret sebagaimana hasil penelitian dokumen persyaratan kandidat yang dilakukan panlih," ujarnya.
Dia mengungkapkan, Riza Patria harus mengantongi surat pengesahan pengunduran diri dari Presiden RI. Hal ini sebagaimana Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Selain itu, pengunduran diri diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. Sementara Riza Patria mengajukan pengunduran dirinya secara perorangan kepada Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco dan ditembuskan kepada Presiden RI.
"Saya tekankan, kami berbicara mengenai hal ini bukan berarti membela salah satu kandidat. Tapi kami melihat adanya dugaan malaadministrasi proses pemilihan wagub DKI. Kalau ini didiamkan, dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat," katanya.
Pada Senin (23/3) pagi, sedianya DPRD DKI Jakarta menggelar pemilihan wagub DKI Jakarta dari dua partai pengusung yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra, tetapi rapat ditunda akibat merebaknya virus corona.
Namun belakangan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menyepakati Paripurna Pemilihan Wagub DKI digelar pada Senin (6/4). Sementara uji publik dan pemaparan visi dan misi kedua kandidat itu digelar secara teleconference di kalangan anggota DPRD DKI saja pada Jumat (3/4).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini diputuskan usai Sentra Gakkumdu DKI Jakarta melakukan analisis atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaDPD PDIP DKI Jakarta mengusulkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, maju dalam pemilihan gubernur Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, temuan tersebut harus diusut demi memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaNasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca SelengkapnyaIvan menambahkan kerukunan, keamanan dan kedamaian warga Jakarta dalam berdemokrasi bisa menjadi acuan bagi daerah lain.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP menentang cara-cara curang untuk menciptakan calon-calon boneka di dalam Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya