Ombudsman temukan maladministrasi penerbitan 62 SHM & 14 SHGB di Pulau Pari
Merdeka.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui Ombudsman RI telah menerima laporan Forum Peduli Pulau Pari. Laporan itu mengenai dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan jajaran sebanyak empat kali, serta pihak terkait yaitu Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta.
"Ombudsman juga melakukan investigasi lapangan di Pulau Pari sebanyak dua kali, meminta keterangan ahli, dan melakukan telaah dokumen yang terkait dengan laporan," katanya di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
-
Bagaimana warga Banyuwangi mendapatkan sertifikat lahan? Mekanisme permohonan TORA diawali dari pendataan oleh masing-masing desa, pemasangan pal batas, dan dilanjutkan penerbitan SK Biru oleh Presiden Jokowi.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Siapa yang mendapat sertifikat lahan di Banyuwangi? Sebanyak 15.107 keluarga di Kabupaten Banyuwangi menerima program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang digulirkan Presiden Joko Widodo.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terangkum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman menyimpulkan ditemukan maladministrasi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)penyimpangan prosedur yaitu penerbitan 62 SHM di Pulau Pari tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Pada pokoknya, pertama: proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui oleh warga Pulau Pari atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah. Kedua: hasil pengukuran/daftar peta bidang tanah tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan penyalahgunaan wewenang yaitu penerbitan 62 SHM di Pulau Pari menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari, bertentangan dengan Pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Selain itu, terkait soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan hasil pemeriksaan yang terangkum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman menyimpulkan ditemukan maladministrasi Penyalahgunaan wewenang yaitu Penerbitan 14 SHGB di Pulau Pari bertentangan dengan Pasal 6, 7 dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Pasal 2 Huruf g Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Pasal 171 Ayat 1 dan ayat 2 huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Dan Ketentuan Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada pokoknya, penerbitan 14 SHGB di Pulau Pari mengabaikan fungsi sosial tanah, adanya monopoli kepemilikan hak, mengabaikan kepentingan umum dalam pemanfaatan ruang, melanggar RT/RW (kawasan permukiman), serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik," jelasnya.
Lalu, terkait dengan pengabaian kewajiban hukum yaitu Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 35 Huruf b PP Nomor 40 Tahun 1996.
"Seharusnya Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang hak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Huruf b dan c PP 40/1996. Pada pokoknya: korporasi pemegang SHGB sejak tahun 2015 tidak melakukan aktivitas di atas tanah atau membiarkan tanah telantar," tandasnya.
Sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengakui tempat tinggal mereka sebagai lahan milik perusahaan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik.
Warga menduga PT Bumi Pari Asri hanya ingin mencaplok pariwisata yang telah berkembang di Pulau Pari. Sejak 1991, lahan di Pulau Pari menjadi sengketa antara masyarakat lokal dengan PT Bumi Pari Asri. Perusahaan swasta itu mengklaim 90 persen lahan di Pulau Pari adalah milik mereka.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPlisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca Selengkapnya