Ombudsman: Tilang Tak Lulus Uji Emisi Tidak akan Kurangi Jumlah Kendaraan
Merdeka.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho menilai penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tidak sesuai standar emisi gas buang tidak otomatis mengurangi volume kendaraan. Hanya saja, adanya kebijakan ini sedikitnya memperbaiki kualitas udara ibu kota.
"Sebetulnya tidak akan mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi secara signifikan tapi akan memperbaiki emisi buang dari kendaraan pribadi mereka," katanya di Jakarta, Rabu (27/10).
Dia menuturkan, sejatinya pelaksanaan tilang bagi kendaraan tidak sesuai standar emisi gas buang merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait gugatan koalisi masyarakat sipil atas pencemaran udara.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Apa efek rumah kaca itu? Efek rumah kaca adalah proses yang terjadi ketika gas di atmosfer bumi memerangkap panas matahari.
-
Apa itu efek rumah kaca? Efek rumah kaca adalah fenomena alami di mana gas rumah kaca menahan panas dari matahari di atmosfer bumi.
-
Bagaimana cara mengurangi polusi udara dari kendaraan? • Menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
-
Mengapa polusi udara di Jakarta berbahaya? Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yakni dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
-
Apa masalah utama pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
Selain itu, kebijakan tilang juga dianggap sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Oleh karenanya adalah hal lumrah jika Pemprov DKI menerapkan kebijakan tilang yang secara efektif dimulai pada 13 November.
"Upaya untuk melaksanakan Pergub ini merupakan langkah baik dalam sisi pelayanan publik," ungkapnya.
Namun, Teguh mengingatkan agar Pemprov DKI tidak lalai dalam menyediakan fasilitas transportasi publik yang ramah dan nyaman. Sebab dengan adanya kebijakan tilang bagi kendaraan tidak ramah lingkungan, setidaknya akan berpengaruh terhadap kuantitas penumpang transportasi publik.
"Mendorong Pemprov DKI untuk mempercepat proses penambahan dan pengintegrasian sistem transportasi publik di Jakarta agar bisa mengakomodasi kebutuhan warga untuk bepergian dengan moda transportasi umum dengan aman, dan nyaman," imbuhnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua (R4 dan R2) yang tidak lulus uji emisi saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta, mulai 13 November 2021. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.
Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Untuk R2 denda maksimal Rp250.000 dan untuk R4 denda maksimal Rp500 ribu," katanya, dilansir Antara, Selasa (26/10).
Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi, kata dia, akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.
"Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum," ujar Syafrin.
Dia menambahkan, uji emisi kendaraan bermotor juga akan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp7 ribu per jam.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan.
Baca Selengkapnya