Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Usulkan Ganjil Genap Motor Bukan di Masa Transisi

Ombudsman Usulkan Ganjil Genap Motor Bukan di Masa Transisi Ombudsman . ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua Ombudsman perwakilan DKI Jakarta, Teguh Nugroho menilai, penerapan ganjil genap motor patut dilakukan jika kondisi penyebaran Covid-19 di ibu kota dalam tahap aman. Jika diterapkan saat ini, menurutnya akan berpotensi menimbulkan penumpukan antrean sebab menerapkan jaga jarak fisik.

Dia mengatakan, jika alasan ganjil genap untuk menekan volume kendaraan, hal itu bisa diterima dalam kondisi normal. Namun untuk saat ini, Teguh menganggap, wajar jika warga menggunakan transportasi pribadi untuk menghindari kerumunan.

"Pilihan gage (ganjil genap) apalagi dengan melibatkan sepeda motor akan menyebabkan peningkatan penumpang transportasi publik secara drastis karena transportasi publik juga menerapkan social distancing dan mengurangi kapasitasnya lebih dari 50 persen. Dikhawatirkan akan terjadi penumpukan dan antrean penumpang untuk masuk ke transportasi publik," katanya kepada merdeka.com, Senin (8/6).

Orang lain juga bertanya?

Teguh menuturkan, jika penerapan ganjil genap tetap dilaksanakan, dan warga yang bekerja di Jakarta tidak memiliki sarana transportasi pribadi dan beralih ke transportasi umum maka terdapat potensi risiko yang besar atas penularan Covid-19. Terlebih lagi, transmisi penularan dengan risiko tinggi terjadi di transportasi umum.

"Semestinya gage diberlakukan saat masa aman, sehat dan produktif yang telah melewati beberapa tahap evaluasi, bukan saat PSBB transisi," tandasnya.

Penerapan ganjil genap di Jakarta terhadap kendaraan roda dua masih sumir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebelum ada Surat Keputusan Gubernur, ganjil genap di Jakarta masih ditiadakan.

"Bila ganjil genap dilakukan maka akan ada surat keputusan Gubernur selama belum ada keputusan Gubernur maka tidak ada ganjil genap," kata Anies usai meninjau hari pertama hari efektivitas perkantoran, Senin (8/6).

Anies menjelaskan adanya rencana ganjil genap terhadap motor untuk mengendalikan kegiatan masyarakat di luar rumah selama masa transisi. Kendati ia menerbitkan Pergub, menurutnya tidak diartikan bisa segera dilaksanakan.

"Jadi begini Peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat pasien meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat tapi bukan berarti akan dilakukan itu bisa dilakukan," ujarnya.

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan memperpanjang PSBB DKI hingga akhir Juni 2020. Selama masa transisi tersebut, Anies baru saja meneken Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi, mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.

Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang dikutip merdeka.com, Sabtu (6/6).

Untuk Pasal 17 ayat 2 huruf b, batas penumpang dalam kendaraan umum massal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.

"b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)."

Sementara itu, dalam Pasal 18 diatur setiap kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal genap.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar: Protes Macet Tetapi Tetap Naik Mobil Pribadi, Iya Enggak?
Ganjar: Protes Macet Tetapi Tetap Naik Mobil Pribadi, Iya Enggak?

Menurut Ganjar perlu adanya transisi energi yang bersih. Tetapi prosesnya tidak bisa instan. Perlu adanya kesiapan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.

Baca Selengkapnya
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE

Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.

Baca Selengkapnya
Anies: Tekan Emisi Karbon Paling Cepat Adalah Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum
Anies: Tekan Emisi Karbon Paling Cepat Adalah Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

Anies memandang perlunya kendaraan ditambah untuk sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Baca Selengkapnya
Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor
Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor

Polisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Berisiko Tinggi, Kemenhub Imbau Pemudik Jangan Pakai Motor
Berisiko Tinggi, Kemenhub Imbau Pemudik Jangan Pakai Motor

Kemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Alasan Terapkan Delay System Daripada Contra Flow Urai Kemacetan ke Merak
Polisi Ungkap Alasan Terapkan Delay System Daripada Contra Flow Urai Kemacetan ke Merak

Polda Banten tidak menerapkan contra flow, itu karena arus kendaraan yang mengarah ke Jakarta harus tetap dibuka

Baca Selengkapnya
Libur Maulid Nabi Muhammad, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Puncak
Libur Maulid Nabi Muhammad, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Puncak

"Kami akan terapkan ganjil genap dengan pos sekat di Simpang Gadog," kata Iptu Ardian.

Baca Selengkapnya
Pasca Tragedi Maut Tol Cikampek Skema Contraflow Saat Arus Balik Tetap Diberlakukan, Ini Alasannya
Pasca Tragedi Maut Tol Cikampek Skema Contraflow Saat Arus Balik Tetap Diberlakukan, Ini Alasannya

Korlantas tetap memberlakukan skema contraflow saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Baca Selengkapnya