Ombudsman Usulkan Ganjil Genap Motor Bukan di Masa Transisi
Merdeka.com - Ketua Ombudsman perwakilan DKI Jakarta, Teguh Nugroho menilai, penerapan ganjil genap motor patut dilakukan jika kondisi penyebaran Covid-19 di ibu kota dalam tahap aman. Jika diterapkan saat ini, menurutnya akan berpotensi menimbulkan penumpukan antrean sebab menerapkan jaga jarak fisik.
Dia mengatakan, jika alasan ganjil genap untuk menekan volume kendaraan, hal itu bisa diterima dalam kondisi normal. Namun untuk saat ini, Teguh menganggap, wajar jika warga menggunakan transportasi pribadi untuk menghindari kerumunan.
"Pilihan gage (ganjil genap) apalagi dengan melibatkan sepeda motor akan menyebabkan peningkatan penumpang transportasi publik secara drastis karena transportasi publik juga menerapkan social distancing dan mengurangi kapasitasnya lebih dari 50 persen. Dikhawatirkan akan terjadi penumpukan dan antrean penumpang untuk masuk ke transportasi publik," katanya kepada merdeka.com, Senin (8/6).
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Apa strategi Polri kurangi kepadatan lalu lintas? Polri menyiapkan sejumlah strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik 2024. Salah satunya menyediakan fasilitas mudik gratis kerja sama pemerintah hingga swasta.
-
Apa yang bisa digunakan untuk menghindari kemacetan? Salah satu trik jitu untuk menghindari kemacetan adalah dengan memanfaatkan aplikasi navigasi canggih! Dengan aplikasi seperti Google Maps atau Waze di tanganmu, kamu bisa mendapatkan update terkini tentang kondisi lalu lintas dan jalan pintas yang wajib dicoba.
-
Bagaimana orang-orang menghindari kecelakaan? Disebut kurang dari ratusan meter karena terlihat para warga dan beberapa pengendara roda dua lainnya membungkukkan tubuhnya untuk menghindari kecelakaan akibat dari tabrakan pesawat.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana cara mengurangi polusi udara dari kendaraan? • Menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Teguh menuturkan, jika penerapan ganjil genap tetap dilaksanakan, dan warga yang bekerja di Jakarta tidak memiliki sarana transportasi pribadi dan beralih ke transportasi umum maka terdapat potensi risiko yang besar atas penularan Covid-19. Terlebih lagi, transmisi penularan dengan risiko tinggi terjadi di transportasi umum.
"Semestinya gage diberlakukan saat masa aman, sehat dan produktif yang telah melewati beberapa tahap evaluasi, bukan saat PSBB transisi," tandasnya.
Penerapan ganjil genap di Jakarta terhadap kendaraan roda dua masih sumir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebelum ada Surat Keputusan Gubernur, ganjil genap di Jakarta masih ditiadakan.
"Bila ganjil genap dilakukan maka akan ada surat keputusan Gubernur selama belum ada keputusan Gubernur maka tidak ada ganjil genap," kata Anies usai meninjau hari pertama hari efektivitas perkantoran, Senin (8/6).
Anies menjelaskan adanya rencana ganjil genap terhadap motor untuk mengendalikan kegiatan masyarakat di luar rumah selama masa transisi. Kendati ia menerbitkan Pergub, menurutnya tidak diartikan bisa segera dilaksanakan.
"Jadi begini Peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat pasien meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat tapi bukan berarti akan dilakukan itu bisa dilakukan," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan memperpanjang PSBB DKI hingga akhir Juni 2020. Selama masa transisi tersebut, Anies baru saja meneken Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi, mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.
Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang dikutip merdeka.com, Sabtu (6/6).
Untuk Pasal 17 ayat 2 huruf b, batas penumpang dalam kendaraan umum massal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)."
Sementara itu, dalam Pasal 18 diatur setiap kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal genap.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ganjar perlu adanya transisi energi yang bersih. Tetapi prosesnya tidak bisa instan. Perlu adanya kesiapan.
Baca SelengkapnyaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaAnies memandang perlunya kendaraan ditambah untuk sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Baca SelengkapnyaPolisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.
Baca SelengkapnyaPolda Banten tidak menerapkan contra flow, itu karena arus kendaraan yang mengarah ke Jakarta harus tetap dibuka
Baca Selengkapnya"Kami akan terapkan ganjil genap dengan pos sekat di Simpang Gadog," kata Iptu Ardian.
Baca SelengkapnyaKorlantas tetap memberlakukan skema contraflow saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca Selengkapnya