Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Organda sebut Ahok langgar aturan karena dukung operasional Go-Jek

Organda sebut Ahok langgar aturan karena dukung operasional Go-Jek Go-Jek. ©2015 merdeka.com/henny rachma sari

Merdeka.com - Dukungan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terhadap keberadaan Go-Jek di ibu kota, ditentang oleh Organisasi Angkutan Darat (organda) DKI Jakarta. Belakangan, keberadaan Go-Jek dipermasalahkan pengojek yang lebih dulu mangkal di daerah itu.

"Kami tolak, hal ini benar-benar sudah sangat keterlaluan dan memalukan sekali," ujar Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, saat dihubungi, Jumat (12/6).

Shafruhan mengatakan, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009, tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Menurutnya, dalam aturan tersebut jelas jika jenis moda transportasi seperti Go-Jek, yang melayani angkutan orang dan barang, tidak diperbolehkan.

"Kalau pemimpin DKI saja sudah menabrak aturan serta UU dan Perda, bagaimana bawahannya?" ujar Shafruhan.

"Seyogyanya beliau wajib menjalankan dan mengimplementasikan peraturan tersebut. Sepeda motor bukan diperuntukkan bagi angkutan umum orang dan barang. Tetapi Pak Gubernur justru tabrak aturan yang ada," katanya menambahkan.

Maka dari itu, Shafruhan dan pihaknya mendesak agar Gubernur DKI bisa memahami aturan tersebut, dan menghentikan dukungannya kepada bisnis Go-Jek yang tak sesuai dengan ketentuan UU lalu lintas tersebut.

"Kami berharap agar gubernur berhenti mendukung keberadaan Go-Jek dan ojek," pungkasnya.

Dalam ketentuan Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tersebut, terdapat bunyi pasal yang mengatakan pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang, dan tidak menyebutkan penggunaan moda kendaraan roda dua atau tiga.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek

Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya
Angkutan Umum di Garut Gelar Aksi Mogok, Ini Tuntutannya
Angkutan Umum di Garut Gelar Aksi Mogok, Ini Tuntutannya

Aksi yang dilakukan oleh para awak angkutan dilakukan karena sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.

Baca Selengkapnya
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini

Ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo

Baca Selengkapnya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya

Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.

Baca Selengkapnya
Aksi Nekat Bule Boncengan Motor Masuk Tol Kebon Jeruk, Jadi Sorotan
Aksi Nekat Bule Boncengan Motor Masuk Tol Kebon Jeruk, Jadi Sorotan

Viral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk

Baca Selengkapnya
Segerombolan Emak-Emak Naik 'Odong-Odong' Masuk Jalan Raya, Kena Tegur Bahayakan Nyawa
Segerombolan Emak-Emak Naik 'Odong-Odong' Masuk Jalan Raya, Kena Tegur Bahayakan Nyawa

Fenomena dong-odong mirip mobil ini memang sering tampak di jalan raya. Ini berbahaya karena kendaraan tidak aman.

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya