Organda sebut Ahok langgar aturan karena dukung operasional Go-Jek
Merdeka.com - Dukungan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terhadap keberadaan Go-Jek di ibu kota, ditentang oleh Organisasi Angkutan Darat (organda) DKI Jakarta. Belakangan, keberadaan Go-Jek dipermasalahkan pengojek yang lebih dulu mangkal di daerah itu.
"Kami tolak, hal ini benar-benar sudah sangat keterlaluan dan memalukan sekali," ujar Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, saat dihubungi, Jumat (12/6).
Shafruhan mengatakan, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009, tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Menurutnya, dalam aturan tersebut jelas jika jenis moda transportasi seperti Go-Jek, yang melayani angkutan orang dan barang, tidak diperbolehkan.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa alasan larangan sepeda listrik? Riska mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan menjadi yang terpenting untuk diterapkan di jalan raya. Sedangkan sepeda listrik belum memenuhi syarat tersebut.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
"Kalau pemimpin DKI saja sudah menabrak aturan serta UU dan Perda, bagaimana bawahannya?" ujar Shafruhan.
"Seyogyanya beliau wajib menjalankan dan mengimplementasikan peraturan tersebut. Sepeda motor bukan diperuntukkan bagi angkutan umum orang dan barang. Tetapi Pak Gubernur justru tabrak aturan yang ada," katanya menambahkan.
Maka dari itu, Shafruhan dan pihaknya mendesak agar Gubernur DKI bisa memahami aturan tersebut, dan menghentikan dukungannya kepada bisnis Go-Jek yang tak sesuai dengan ketentuan UU lalu lintas tersebut.
"Kami berharap agar gubernur berhenti mendukung keberadaan Go-Jek dan ojek," pungkasnya.
Dalam ketentuan Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tersebut, terdapat bunyi pasal yang mengatakan pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang, dan tidak menyebutkan penggunaan moda kendaraan roda dua atau tiga.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaAksi yang dilakukan oleh para awak angkutan dilakukan karena sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaFenomena dong-odong mirip mobil ini memang sering tampak di jalan raya. Ini berbahaya karena kendaraan tidak aman.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca Selengkapnya