Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pabrik Aqua palsu di Pondok Cabe terbongkar, tersangka pakai air sumur

Pabrik Aqua palsu di Pondok Cabe terbongkar, tersangka pakai air sumur Pemalsuan Aqua. ©2017 Merdeka.com/syifa

Merdeka.com - Polsek Cilandak, Jakarta Selatan mengamankan empat tersangka pemalsuan air minum merek Aqua. Empat tersangka yang diamankan yakni S, DP, TT dan PWT alias. Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto menjelaskan keempat tersangka ditangkap Senin (21/8) kemarin di Jalan Kemiri I RT 2 RW 3 Pondok Cabe, Pamulang Tangerang Selatan.

Awalnya polisi mendapatkan informasi toko kelontong J di Jalan Gandun Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan, dikomplain pelanggan lantaran air Aqua yang dibeli berasa mentah dan warnanya keruh. lalu pemilik toko melaporkan ke Polsek Cilandak.

"Kami follow up, kami ke TKP di mana di produksi di Pondok Cabe Kemiri dalam satu rumah dengan produksi yang simple," kata Kompol Sujanto di Polsek Cilandak, Rabu (23/8).

Orang lain juga bertanya?

Keempat tersangka mempunyai peran masing-masing, tersangka berinisial S sebagai pemilik modal, DP dan TT yang bertugas mengisi air sumur, PWT sebagai penjual.

Kapolsek menjelaskan produksi yang dilakukan para tersangka terbilang simple pertama air tanah di penampungan dialirkan melalui tabung saringan yang berisi pasir kemudian melalui selang dimasukan ke dalam galon Aqua hasilnya siap dipasarkan.

"Kita sudah amankan sebuah torn penampungan air sumur, sebuah mesin air, satu set penyaring air sumur, sebuah mobil pikap, 40 galon Aqua isi air sumur siap dipasarkan, 2 kardus isi tutup label Aqua, dan 4 karung isi bekas tutup label Aqua," jelasnya.

pemalsuan aqua

Dalam sehari, para tersangka tersebut dapat memproduksi 300 galon dan diedarkan ke tujuh toko. Tiga toko di Pondok Cabe 3 dan empat toko di Cilandak salah satunya Toko J. Para tersangka dapat mengantongi keuntungan yang berlipat.

"Sehari (produksi) 300 dijual Rp 13.000 per galon, untung bersih Rp 9.000 per galon," ungkapnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok

Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Baca Selengkapnya
4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap
4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap

Penyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.

Baca Selengkapnya
Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Ini Peran 3 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi
Ini Peran 3 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi

Penggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya