Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pajak STNK & SIM Pajero 'Kekaisaran Sunda' Mati Sejak 2020

Pajak STNK & SIM Pajero 'Kekaisaran Sunda' Mati Sejak 2020 Mobil Berplat Nomor Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Sosok Rusdi Karepesina tengah menjadi perhatian lantaran membawa mobil Pajero yang memakai plat nomor SN 45 RSD disebut dari 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'. Namun belakangan, terungkap ternyata mobil yang dibawa pajaknya sudah mati.

Hal itu dibenarkan Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal bahwa pajak mobil pajero yang dipakai Rusdi telah mati sejak 2020. Tak cuma itu, polisi pun menahan mobil tersebut lantaran yang bersangkutan tak bisa tunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Iya (pajak mati dari tahun 2020), saat ini diamankan di PMJ (Polda Metro Jaya) mobil tidak dapat tunjukan STNK," kata Akmal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/5).

Selanjutnya, Akmal menjelaskan bila Rusdi ingin mengambil mobilnya kembali yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah syarat seperti menunjukkan surat asli mobil tersebut yang bukan yang dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, lalu membayar pajak serta denda tilang

"Dia harus bayar pajak dan denda tilang (tunjukan bukti surat)," kata Akmal.

Sementara terkait Rusdi dan satu rekannya Rudi Dhanian Toro yang tidak ditahan dan saat ini telah dipulangkan dari Polda Metro Jaya, Akmal menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pelanggaran lalulintas.

"Kami fokus pada pelanggarannya," terangnya.

Sedangkan terkait klaim soal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Akmal menerangkan bahwa itu bukan kewenangan dari Direktorat Lalu Lintas. Adapun bilamana terdapat indikasi pidana itu akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum.

"Iya (bukan ranahnya), jika ada indikasi pidananya (Ditkrimum)," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa pihaknya telah menilang pengemudi mobil pajero yang tidak sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara.Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya
STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya

Polisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya

STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.

Baca Selengkapnya
Cara Efektif Menghapus Data STNK di Tahun 2024 dengan Mudah
Cara Efektif Menghapus Data STNK di Tahun 2024 dengan Mudah

Panduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.

Baca Selengkapnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya

Pelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengecek Pemblokiran Pajak Kendaraan dan Solusinya
Cara Mudah Mengecek Pemblokiran Pajak Kendaraan dan Solusinya

Cek status pajak kendaraan untuk menghindari pemblokiran lewat SAMSAT, SMS, atau e-Tilang.

Baca Selengkapnya
Cara dan Syarat Penghapusan Data Kendaraan yang Harus Anda Ketahui
Cara dan Syarat Penghapusan Data Kendaraan yang Harus Anda Ketahui

Berikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui

Baca Selengkapnya