Pajak STNK & SIM Pajero 'Kekaisaran Sunda' Mati Sejak 2020
Merdeka.com - Sosok Rusdi Karepesina tengah menjadi perhatian lantaran membawa mobil Pajero yang memakai plat nomor SN 45 RSD disebut dari 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'. Namun belakangan, terungkap ternyata mobil yang dibawa pajaknya sudah mati.
Hal itu dibenarkan Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal bahwa pajak mobil pajero yang dipakai Rusdi telah mati sejak 2020. Tak cuma itu, polisi pun menahan mobil tersebut lantaran yang bersangkutan tak bisa tunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Iya (pajak mati dari tahun 2020), saat ini diamankan di PMJ (Polda Metro Jaya) mobil tidak dapat tunjukan STNK," kata Akmal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/5).
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Kenapa mobil bekas harus dicek keaslian surat nya? Sebelum melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas, masyarakat diminta aktif memeriksa keaslian surat atau dokumen kendaraan. Sebab ada potensi BPKB atau STNK palsu.
-
Gimana cara cek keaslian surat mobil bekas? Keaslian surat-surat itu dapat dilakukan di laman e-samsat atau mendatangi langsung Korlantas Polri atau polda.
Selanjutnya, Akmal menjelaskan bila Rusdi ingin mengambil mobilnya kembali yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah syarat seperti menunjukkan surat asli mobil tersebut yang bukan yang dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, lalu membayar pajak serta denda tilang
"Dia harus bayar pajak dan denda tilang (tunjukan bukti surat)," kata Akmal.
Sementara terkait Rusdi dan satu rekannya Rudi Dhanian Toro yang tidak ditahan dan saat ini telah dipulangkan dari Polda Metro Jaya, Akmal menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pelanggaran lalulintas.
"Kami fokus pada pelanggarannya," terangnya.
Sedangkan terkait klaim soal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Akmal menerangkan bahwa itu bukan kewenangan dari Direktorat Lalu Lintas. Adapun bilamana terdapat indikasi pidana itu akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum.
"Iya (bukan ranahnya), jika ada indikasi pidananya (Ditkrimum)," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa pihaknya telah menilang pengemudi mobil pajero yang tidak sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara.Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaSTNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca SelengkapnyaPanduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.
Baca SelengkapnyaPelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.
Baca SelengkapnyaCek status pajak kendaraan untuk menghindari pemblokiran lewat SAMSAT, SMS, atau e-Tilang.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui
Baca Selengkapnya