Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palak Uang Keamanan Rp50 Juta, Pria di Jakbar Berdalih Jalankan Wasiat Nenek Moyang

Palak Uang Keamanan Rp50 Juta, Pria di Jakbar Berdalih Jalankan Wasiat Nenek Moyang Penangkapan Pelaku Pemalakan di Joglo. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap DB (48), usai terekam kamera pengintai atau CCTV melakukan pemalakan.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo menjelaskan, kronologi kejadian. Mulanya, DB menyambangi sebuah perusahaan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan kantor di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 24 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Kedatangannya untuk meminta uang keamanan. Saat itu, DB mengaku sebagai anggota ormas tertentu menemui salah satu staf karyawan di proyek tersebut. Ia meminta Rp50 juta.

Ferdo menyebut, DB bahkan sempat mengancam akan menutup aktivitas proyek tersebut apabila uang tidak disetorkan.

"Salah satu staf sempat dikalungkan tongkat. Tapi perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp 500 ribu," kata dia saat konferensi pers, Kamis (26/8).

Ferdo menyampaikan, aktivitas pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan ormas tertentu. Berdasarkan penyelidikan, pelaku pemalakan hanya DB seorang.

"Kita perlu luruskan, Hasil penyelidikan kita saat ini ditemukan tidak adanya oknum ormas yang bermain atau melakukan aktivitas ini artinya hanya pemain tunggal," ujar dia.

Lebih lanjut Ferdo menerangkan, pelaku baru pertama kali melakukan pemalakan. Namun, penyidik masih mendalami keterangan itu.

"Kita dalami pernah berbuat di tempat lain atau gimana, kita akan dalami. Jadi Pengakuan sementara hanya sekali saja di tempat itu," ujar dia.

Kepada penyidik, DB mengaku menjalankan surat wasiat dari nenek moyang yang isinya, sebagai WNI berhak mendapatkan sebagian keuntungan dari pembangunan tersebut. Padahal, itu bukanlah tanah kepunyaan.

"Karena itu menurut dia sebagai WNI berhak mendapatkan hak yang sama di tempat itu. Mungkin merasa seperti itu tadi kan, mungkin ada tanggung jawab di tongkat ini mungkin dia merasa seperti kayak menjaga sangat gitu," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nenek Ini Pilih Wakafkan Tanah Berharga Miliaran Rupiah untuk Pemakaman Umum, Motivasinya Bikin Haru
Nenek Ini Pilih Wakafkan Tanah Berharga Miliaran Rupiah untuk Pemakaman Umum, Motivasinya Bikin Haru

Ia tak ingin warga yang sedih kehilangan orang tersayang masih harus berjuang beli tanah makam.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar

Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu
Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu

Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.

Baca Selengkapnya
Deretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan
Deretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan

Deretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty
Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty

Menurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.

Baca Selengkapnya