Palak Uang Keamanan Rp50 Juta, Pria di Jakbar Berdalih Jalankan Wasiat Nenek Moyang
Merdeka.com - Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap DB (48), usai terekam kamera pengintai atau CCTV melakukan pemalakan.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo menjelaskan, kronologi kejadian. Mulanya, DB menyambangi sebuah perusahaan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan kantor di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 24 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Kedatangannya untuk meminta uang keamanan. Saat itu, DB mengaku sebagai anggota ormas tertentu menemui salah satu staf karyawan di proyek tersebut. Ia meminta Rp50 juta.
-
Siapa yang berhak menerima warisan? Pewaris yang dimaksud di sini bisa merupakan anak, keluarga, atau orang terdekat dari si pemilik harta warisan.
-
Siapa saja yang berhak mendapatkan warisan? Ahli waris utama biasanya terdiri dari anak, suami atau istri, serta orang tua, namun dalam beberapa situasi, saudara kandung atau kerabat lain juga bisa menjadi ahli waris.
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Siapa saja yang berhak menerima warisan? Ahli waris adalah kelompok orang yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta warisan.
-
Apa yang dihibahkan dalam surat hibah tanah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua. Tanah ini memiliki luas 200 m2 dan terletak di Jalan Anggrek No. 12 RT.02/RW.03 Surabaya.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
Ferdo menyebut, DB bahkan sempat mengancam akan menutup aktivitas proyek tersebut apabila uang tidak disetorkan.
"Salah satu staf sempat dikalungkan tongkat. Tapi perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp 500 ribu," kata dia saat konferensi pers, Kamis (26/8).
Ferdo menyampaikan, aktivitas pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan ormas tertentu. Berdasarkan penyelidikan, pelaku pemalakan hanya DB seorang.
"Kita perlu luruskan, Hasil penyelidikan kita saat ini ditemukan tidak adanya oknum ormas yang bermain atau melakukan aktivitas ini artinya hanya pemain tunggal," ujar dia.
Lebih lanjut Ferdo menerangkan, pelaku baru pertama kali melakukan pemalakan. Namun, penyidik masih mendalami keterangan itu.
"Kita dalami pernah berbuat di tempat lain atau gimana, kita akan dalami. Jadi Pengakuan sementara hanya sekali saja di tempat itu," ujar dia.
Kepada penyidik, DB mengaku menjalankan surat wasiat dari nenek moyang yang isinya, sebagai WNI berhak mendapatkan sebagian keuntungan dari pembangunan tersebut. Padahal, itu bukanlah tanah kepunyaan.
"Karena itu menurut dia sebagai WNI berhak mendapatkan hak yang sama di tempat itu. Mungkin merasa seperti itu tadi kan, mungkin ada tanggung jawab di tongkat ini mungkin dia merasa seperti kayak menjaga sangat gitu," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia tak ingin warga yang sedih kehilangan orang tersayang masih harus berjuang beli tanah makam.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaDeretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaMenurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Baca Selengkapnya