Palsukan Buku Nikah, Warga Yaman Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp300 Juta
Merdeka.com - Seorang warga negara Yaman berinisial MHAS terbukti memalsukan buku nikah untuk mendapatkan izin tinggal di Tanah Air sehingga dipidana dua tahun sembilan bulan kurungan penjara serta denda Rp300 juta dan subsider satu bulan penjara.
"Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MHAS terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/11).
Lebih detail, Arya mengatakan, warga negara asal Yaman tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian mengenai pemberian surat atau data palsu, atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar secara sengaja dengan maksud memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri.
-
Kenapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Kasus ini bermula saat petugas imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dihubungi oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Yaman.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui paspor MHAS berada di Kantor Imigrasi Serang untuk permohonan alih status dari izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ke izin tinggal tetap (ITAP) pada 27 Oktober 2020. Namun, MHAS juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.
"Saat itu petugas di Kantor Imigrasi Serang curiga karena rentang waktu pengajuan alih status izin tinggal yang terlalu dekat dengan izin tinggal sebelumnya," ungkap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih jauh, diketahui pernikahan MHAS tersebut tidak tercatat di register Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Terdapat beberapa kejanggalan pada buku nikah yang ditunjukkan oleh MHAS antara lain tidak terdaftarnya nomor registrasi yang tercantum, penulisan masih menggunakan tangan, serta ketidaksesuaian stempel KUA dan tanda tangan Kepala KUA.
MHAS telah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi sejak 6 April 2021 dan dibatalkan izin tinggalnya pada hari yang sama. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, MHAS ditahan oleh jaksa di Rutan Cipinang pada 16 Agustus 2021 dan sidang pertama terhadap MHAS dilakukan pada 16 September 2021. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
Baca SelengkapnyaYusron mengatakan terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaMempelai wanita diungsikan untuk mengembalikan kepercayaan diri setelah menjadi korban penipuan.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca SelengkapnyaUntuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaKJRI Jeddah Cari Rombongan Jemaah Korban Penipuan Selebgram Penjual Visa Haji Palsu
Baca Selengkapnya