Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan Dokumen Covid-19 dengan Tarif Rp50 Ribu-Rp100 Ribu, 2 Pelaku Ditangkap

Palsukan Dokumen Covid-19 dengan Tarif Rp50 Ribu-Rp100 Ribu, 2 Pelaku Ditangkap Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kepolisian Polda Metro Jaya membekuk dua orang yakni RAR dan TN karena memalsukan dokumen tes Covid-19. Ini untuk kesekian kalinya petugas membongkar praktik ilegal yang memanfaatkan syarat penggunaan tes Covid-19 diterapkan pemerintah.

"Ini sudah kali ke enam ini yang sudah kami sampaikan. Kemarin ada empat dan kini ada dua lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (19/7).

Dalam aksinya, para pelaku memberlakukan tarif beragam. Mulai dari Rp50.000 sampai Rp100.000. Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Orang lain juga bertanya?

"Di sini kita persangkakan di Pasal 35 Jo 51 UU ITE ancamannya 12 tahun penjara kemudian juga pasal 263 KUHP hukumannya 6 tahun, dua kali lapis di pasal 32 Jo 48 UU ITE," sebut Yusri.

Yusri menambahkan, kepolisian tidak akan berhenti sampai pada enam kasus yang selidiki saat ini. Dia berjanji, kepolisian akan memberantas seluruh praktik pemalsuan dokumen hasil Covid-19 maupun vaksinasi yang turut disebarkan melalui media sosial.

"Kemudian dari akun ini berdasarkan patroli ini dari teman-teman Cyber Krimsus Polda Metro Jaya dan menemukan beberapa akun-akun yang lain dan masih banyak lagi kami masih mengejar. Bahkan ada pelaku yang di luar dari wilayah Jakarta ini masih dilakukan pengejaran jadi saya sampaikan sekali lagi stop disini," katanya.

Dia menyayangkan dalam kondisi genting seperti saat ini ada ulah pihak tak bertanggung jawab. Padahal, katanya, semakin maraknya jasa pemalsuan dokumen Covid-19 tentu berdampak besar pada pengendalian Covid-19.

"Saya ingin sampaikan dari kemarin, tolong manusia-manusia ini (pelaku) dampaknya yang harus kita tahu. Dengan mencari keuntungan dampaknya bisa membuat jadi adanya penyabaran. Kami petugas di sini sudah berupaya keras bagaimana caranya kita memutus mata rantai penyebaran Covid19 tinggi saat ini," imbaunya.

"Tapi sekali lagi kami sampaikan setop pelaku yang lain setop. Dan juga para konsumen vaksin dan PCR palsu setop juga. Jangan menjadi wabah jangan jadi membawa penyakit bagi masyarakat yang tertib. Sampai kapan kita berenti dari pandemi Covid-19," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!

Polri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi

Polisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Sita Kendaraan yang Pakai Pelat Dinas DPR Palsu
Polisi Kembali Sita Kendaraan yang Pakai Pelat Dinas DPR Palsu

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya