Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus angket DKI bakal panggil tim 20 terkait RAPBD 2015

Pansus angket DKI bakal panggil tim 20 terkait RAPBD 2015 Sidang Paripurna DPRD DKI. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket DPRD DKI Jakarta akan memanggil tim e-budgeting atau tim 20, konsultan dari Pemprov DKI Jakarta besok, Rabu (11/3).

Ketua pansus angket Mohammad Sangaji mengatakan, pemanggilan tersebut terkait RAPBD DKI Jakarta 2015 yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Semua terkait dengan RAPBD yang ada di Kemendagri, keaslian dan palsu. Karena sumber informasi yang buat 20 orang itu, makanya kita akan minta konfirmasi menanyakan langsung," kata pria yang akrab disapa Ongen di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (10/03).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada tim 20 yang dikabarkan berasal dari Surabaya tersebut. Saat ini, tim 20 bekerja untuk Kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Tim yang dari Surabaya, mereka ada di sini kan, di Kantor Pak Ahok. Mereka stay di situ. Sudah kirim surat tadi," ujarnya.

Menurutnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dipanggil oleh pansus angket untuk menjelaskan RAPBD DKI Jakarta 2015 yang dikirim Basuki atau akrab disapa Ahok sudah benar sesuai prosedur atau tidak.

"Ketua itu tentang surat yang diterima oleh dia, yang dari Kemendagri dan kemudian dia membawa ke sana menjelaskan bahwa itu tidak prosedural, itu juga akan kita tanyakan. Itu jadi pegangan kita tim angket kan," jelas Ongen.

Namun sejumlah panitia khusus angket tidak ada ditempat untuk menggelar pemanggilan kepada Ketua DPRD sore tadi. Bahkan pimpinan DPRD DKI tidak hadir di kantornya hari ini.

Kendati demikian, saat ditanya kapan Pansus angket akan memanggil Gubernur Ahok, dia menjawabnya dengan diplomatis. "Nanti tunggu waktu (panggil Gubernur)," ucapnya.

Dia mengungkapkan, pansus angket diberi waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah disahkan dalam paripurna untuk menyelesaikan kinerjanya dan mengumumkan kembali melalui sidang paripurna.

"Saya kasih waktu paling lama 10 hari, kita sudah bisa umumkan,"tutup politisi Hanura ini. (mdk/siw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.

Baca Selengkapnya
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Panggil Khofifah-Emil Dardak
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Panggil Khofifah-Emil Dardak

KPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar
Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar

Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Kesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Capim KPK Jalani Tes Seleksi Wawancara
Hari Ini, Capim KPK Jalani Tes Seleksi Wawancara

Untuk tes wawancara kali ini, Pansel akan menguji sebanyak 10 orang terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Para Kades di Karanganyar Dipanggil Polda Jateng, Ini Penjelasan Bupati
Para Kades di Karanganyar Dipanggil Polda Jateng, Ini Penjelasan Bupati

Bupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024
Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan

Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca Selengkapnya