Pansus angket DKI bakal panggil tim 20 terkait RAPBD 2015
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket DPRD DKI Jakarta akan memanggil tim e-budgeting atau tim 20, konsultan dari Pemprov DKI Jakarta besok, Rabu (11/3).
Ketua pansus angket Mohammad Sangaji mengatakan, pemanggilan tersebut terkait RAPBD DKI Jakarta 2015 yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Semua terkait dengan RAPBD yang ada di Kemendagri, keaslian dan palsu. Karena sumber informasi yang buat 20 orang itu, makanya kita akan minta konfirmasi menanyakan langsung," kata pria yang akrab disapa Ongen di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (10/03).
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa yang diinvestigasi dalam hak angket? Hak Angket DPR RI adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau masalah yang dianggap penting.
-
Kapan hak angket akan digulirkan? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
Dia menambahkan, surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada tim 20 yang dikabarkan berasal dari Surabaya tersebut. Saat ini, tim 20 bekerja untuk Kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Tim yang dari Surabaya, mereka ada di sini kan, di Kantor Pak Ahok. Mereka stay di situ. Sudah kirim surat tadi," ujarnya.
Menurutnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dipanggil oleh pansus angket untuk menjelaskan RAPBD DKI Jakarta 2015 yang dikirim Basuki atau akrab disapa Ahok sudah benar sesuai prosedur atau tidak.
"Ketua itu tentang surat yang diterima oleh dia, yang dari Kemendagri dan kemudian dia membawa ke sana menjelaskan bahwa itu tidak prosedural, itu juga akan kita tanyakan. Itu jadi pegangan kita tim angket kan," jelas Ongen.
Namun sejumlah panitia khusus angket tidak ada ditempat untuk menggelar pemanggilan kepada Ketua DPRD sore tadi. Bahkan pimpinan DPRD DKI tidak hadir di kantornya hari ini.
Kendati demikian, saat ditanya kapan Pansus angket akan memanggil Gubernur Ahok, dia menjawabnya dengan diplomatis. "Nanti tunggu waktu (panggil Gubernur)," ucapnya.
Dia mengungkapkan, pansus angket diberi waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah disahkan dalam paripurna untuk menyelesaikan kinerjanya dan mengumumkan kembali melalui sidang paripurna.
"Saya kasih waktu paling lama 10 hari, kita sudah bisa umumkan,"tutup politisi Hanura ini. (mdk/siw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaKPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.
Baca SelengkapnyaUntuk tes wawancara kali ini, Pansel akan menguji sebanyak 10 orang terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaBupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca Selengkapnya