Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus Wagub DKI Pengganti Sandiaga Uno Rapat Perdana

Pansus Wagub DKI Pengganti Sandiaga Uno Rapat Perdana SANDIAGA MENYERAHKAN SURAT PENGUNDURAN DIRI. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno mengadakan rapat perdana. Dalam rapat itu pun mulai membahas tata tertib hingga pembentukan panitia pemilihan.

Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus menyebut dalam penyusunan aturan tersebut pihaknya telah mendapatkan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk besok akan mulai rapat-rapat pembahasan draft tatib, yang sudah ada tinggal kami kembangkan sesuai kebutuhan," kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).

Orang lain juga bertanya?

Untuk penyusunan tata tertib itu, Bestari menargetkan selesai sebulan. Selanjutnya tinggal melaksanakan pemilihan panitia pemilihan.

"Kalau Panlih kan teknis aja, tinggal siapin white board, surat suara, gitu. Kalau tatibnya sebulan cukup lah atau satu satu setengah bulan karena kepotong lebaran," ucapnya.

Selain itu, dia juga menargetkan pemilihan wagub dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2019. Sehingga sebelum adanya anggota DPRD DKI yang baru.

"Yang penting itu kan Gubernur ini ingin pemilihan wagub ini cepat, kami juga ingin ini cepat. Dalam tiga bulan sisa masa jabatan ini saya rasa waktunya cukup," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menerima dua nama usulan calon wagub DKI pengganti Sandiaga Uno, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Meski demikian, ini harus diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan Panitia Khusus (Pansus) guna membuat tata tertib teknis pemilihan Wagub DKI.

Politikus PDI Perjuangan menyatakan dalam surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan partai pengusung, yakni Partai Gerindra dan PKS tingkat daerah ataupun pusat.

Dia menyatakan, dalam teknis pemilihan wagub tersebut akan dilakukan secara voting dengan syarat kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wihadi Gantikan Supratman Jadi Ketua DPR RI, Dipimpin Langsung Dasco
Wihadi Gantikan Supratman Jadi Ketua DPR RI, Dipimpin Langsung Dasco

Dasco menjelaskan, Wihadi akan ditempatkan selama dua bulan terlebih dahulu untuk mempelajari sistem di Baleg.

Baca Selengkapnya
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari
Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari

Pelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.

Baca Selengkapnya
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya