Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paripurna Pemilihan Wagub DKI Minimal Dihadiri 54 Anggota DPRD

Paripurna Pemilihan Wagub DKI Minimal Dihadiri 54 Anggota DPRD Jokowi hadiri rapat paripurna. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menyetujui syarat kuorum dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yaitu 50 persen plus satu anggota DPRD atau 54 anggota DPRD DKI. Paripurna direncanakan pada 22 Juli mendatang.

"Syarat itu sudah sesuai dengan dua peraturan yang ada," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik pada Kamis (11/7).

Syarat kuorum 50+1 merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Di dalam pasal 97 ayat (1) huruf C disebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD untuk rapat paripurna di luar pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, dan menetapkan peraturan daerah maupun pengesahan APBD.

Aturan lain, kata dia, termaktub di dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Isi di dalam pasal 129 ayat (2) huruf C undang-undang tersebut itu tak ada bedanya dengan pasal 97 ayat 1 huruf C UU Nomor 12 tahun 2018.

Karena itu, menurut Akmal keputusan kuorum di dalam tatib untuk rapat paripurna pemilihan Wagub DKI sudah final, sehingga tak dapat diubah lagi. "Iya (final dan tidak bisa diubah lagi)," ujar Akmal

Sebelumnya Pansus Pemilihan Wagub DKI telah merampungkan Tatib pemilihan Wagub DKI. Namun, rapat pimpinan gabungan menunda mengesahkan tatib ini karena banyak anggota tidak masuk. Sehingga rapat pengesahan ditunda Senin pekan depan.

Berikut peraturan yang menjadi rujukan Kementerian Dalam Negeri menyetujui syarat kuorum rapat paripurna pemilihan Wagub DKI:

Pasal 97 ayat (1) PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD

*Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:a. Dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah

b. Dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD; atau

c. Dihadiri oleh lebih dari l/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

*Pasal 129 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi jika:

a. Rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur;

b. Rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk memberhentikan pimpinan DPRD provinsi serta untuk menetapkan Perda dan APBD;

c. Rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi untuk rapat paripurna DPRD provinsi selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat

Dasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.

Baca Selengkapnya
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Baca Selengkapnya
106 Anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029 Dilantik Besok, Anies hingga Ridwan Kamil Diundang
106 Anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029 Dilantik Besok, Anies hingga Ridwan Kamil Diundang

Sebanyak total 106 anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 bakal dilantik besok

Baca Selengkapnya
FOTO: Sempat Dianggap Akan Batalkan Putusan MK, Ini Suasana Rapat Menkum HAM dan Mendagri Bersama Baleg DPR Membahas Revisi UU Pilkada
FOTO: Sempat Dianggap Akan Batalkan Putusan MK, Ini Suasana Rapat Menkum HAM dan Mendagri Bersama Baleg DPR Membahas Revisi UU Pilkada

Pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
106 Anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
106 Anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya

PKS DPRD DKI Jakarta memperoleh total 18 kursi. Sedangkan PDIP DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 15 kursi.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen 580 Anggota DPR Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik, Bersumpah Perjuangkan Aspirasi Rakyat
FOTO: Momen 580 Anggota DPR Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik, Bersumpah Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Dalam upacara pelantikan, ratusan anggota DPR dan DPD mengucap sumpah dan janji. Salah satunya, memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang mereka wakili.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu

Baca Selengkapnya
Daftar Pembagian Pimpinan Komisi DPR dari Partai Politik, PDIP Paling Banyak jadi Ketua
Daftar Pembagian Pimpinan Komisi DPR dari Partai Politik, PDIP Paling Banyak jadi Ketua

DPR RI menyetujui komposisi pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Bukan Puan Maharani, Sufmi Dasco Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi RUU Pilkada Hari Ini
Bukan Puan Maharani, Sufmi Dasco Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi RUU Pilkada Hari Ini

"Saya yang mimpin," kata Dasco sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada "Kita Tidak Bisa Butakan Kebenaran!"

Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya

Baca Selengkapnya