Parkir liar didenda Rp 500 ribu, ini komentar Jokowi
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (8/9), menerapkan denda parkir liar dengan diderek sebesar Rp 500 ribu. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) belum menerima laporan, mengenai penerapan denda ini di lapangan.
"Ya nanti dilihat praktiknya seperti apa. Lapangannya seperti apa. Wong baru saja suruh ngomentari," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/9).
Dia mengatakan, aturan ini merupakan lanjutan dari kebijakan sanksi cabut pentil ban. Pasalnya cabut pentil dinilai tidak memberikan efek jera terhadap masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Kapan tukang parkir muncul di Jakarta? Sejumlah sumber menyebut jika kehadirannya berlangsung pada tahun 1950-an, ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
-
Mengapa tukang parkir resmi dibentuk di Jakarta? Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
"Step-stepnya perlu dilalui," tutup Jokowi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi denda retribusi derek sebesar Rp 500 ribu bagi kendaraan mobil yang parkir liar di lima lokasi. Lima lokasi tersebut adalah Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara, Akses Marunda dan Beos.
Walaupun sudah mulai diterapkan, penerapan denda derek pada hari ini belum diberlakukan untuk sepeda motor. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukti mengatakan, hukuman bagi motor yang parkir liar kembali menggunakan cara lama, cabut pentil ban.
"Untuk motor belum diatur. Jadi yang hari ini kita derek itu baru kendaraan roda empat saja. Seperti yang sudah selama ini kita lakukan, untuk sepeda motor masih menggunakan sistem cabut pentil," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (8/9).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaRencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul penertiban juru parkir liar yang bikin resah pembeli.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono menanggapi soal marak parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnyamengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya untuk mengurus izin perparkiran
Baca SelengkapnyaIni yang Dilakukan Dishub DKI Bila Temukan Ormas Bekingi Juru Parkir Liar
Baca SelengkapnyaSyafrin menegaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya berupa pembinaan secara persuasif humanis.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaViral aksi pungutan liar bermodif tarif parkir di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungli.
Baca Selengkapnya