Pasang iklan komersil di LED, Ahok ingatkan 'harus bagi kami 30%'
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihak Pemprov DKI akan membebaskan pajak reklame bagi para pemilik gedung, yang memasang iklan melalui LED. Hal itu diakuinya sudah dicanangkan, sejak dirinya menjadi Wakil Gubernur DKI.
Namun, kala itu Ahok mengaku sempat dipermainkan oleh sejumlah pihak, yang tak memberitahunya jika ada peraturan yang menyebut jika pemasangan iklan di LED, akan dikenakan pajak lima kali lipat dari pada iklan menggunakan billboard.
"Kayak misalnya di Mal Taman Anggrek yang LED-nya paling gede, sekarang kan kecil tuh. Soalnya mereka enggak sanggup bayar pajak lima kali," ujar Ahok dalam sambutannya, saat membuka kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Reklame Tahun 2015 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9)
-
Dimana LED banyak digunakan saat ini? Saat ini, LED banyak digunakan sebagai penerang dalam LCD TV, yang mengganti lampu tube.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Apa itu lampu LED? Lampu LED, singkatan dari Light Emitting Diode, adalah jenis lampu penerangan yang menggunakan teknologi elektronik untuk menghasilkan cahaya.
-
Siapa yang bisa mengakses iklan display? Jenis iklan ini bisa dikatakan cukup menguntungkan, karena website sendiri bisa diakses oleh siapapun tanpa memandang latar belakangnya.
-
Kenapa iklan digital efektif? Keunggulan utama iklan digital yaitu kemampuannya untuk menargetkan iklan secara spesifik. Adanya database pengguna dan perilaku online, perusahaan dapat menyajikan iklan hanya kepada kelompok audiens yang ditentukan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
"Seharusnya pasang iklan kayak Taman Anggrek, tanpa menerima iklan orang, enggak perlu bayar satu sen pun pajak," katanya menambahkan.
Seketika, perkataan Ahok itu membuat para pemilik gedung yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut bertepuk tangan, karena akan dibebaskan dari pajak reklame.
Kemudian, Ahok menjelaskan jika pelarangan memasang iklan dengan menggunakan billboard saat ini, dilakukan guna menjaga nilai-nilai estetika di wilayah ibu kota. Untuk itu, maka pihaknya mendorong agar seluruh pemilik gedung di Jakarta, memasang iklan dengan menggunakan LED, seperti yang dilakukan kota New York dan Tokyo.
Namun, jika iklan yang dipasang di LED itu merupakan iklan yang bersifat komersial, maka Ahok mengatakan jika pihak Pemprov DKI akan mengenakan pajak sebesar 30 persen. Selain itu, Ahok juga meminta jatah penayangan di LED tersebut, yang akan dijadikan pihak Pemprov DKI sebagai media untuk mensosialisasikan program-programnya.
"Tapi kalau Anda pasang iklan komersial, harus bagi ke kami penerimaan 30 persennya," ujar Ahok.
"Kami juga minta ditayangin sosialisasi BPJS, Jakarta Smart City, sosialisasi buang sampah pada tempatnya, sosialisasi jangan makan anjing, dan lain-lain," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaVideotron merupakan salah satu pilihan untuk menampilkan iklan atau kampanye suatu produk.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaIni penjelasan asal muasal videotron menjadi media iklan luar ruangan.
Baca SelengkapnyaRencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.
Baca SelengkapnyaVideotron tersebut sempat diputar satu hari, kemudian esoknya , iklan tersebut dihentikan.
Baca Selengkapnya