Pasca-IMB Terbit, WALHI Desak Anies Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi
Merdeka.com - Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan dua hal yang setidaknya perlu disikapi dengan dikeluarkannya IMB di pulau D. Yakni mengenai keberadaan reklamasi secara keseluruhan, dan argumentasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait penerbitan IMB.
WALHI Jakarta menilai argumentasi Anies terkait pemberian IMB sangatlah tidak jelas dan mengada-ngada, karena berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan. Selain itu, lahirnya IMB justru menunjukkan pemerintah DKI tidak memiliki tata kelola yang baik khususnya di bidang lingkungan.
-
Bagaimana Anies menjelaskan pentingnya memperbaiki jalan di Kalimantan? 'Kita ingin di Kalimantan jalan-jalan terbangun dengan baik. Datanya, Kalbar salah satu dari 10 provinsi yang banyak jalan rusak. 3.700 km jalan rusak di Kalbar. Gunakan dana untuk perbaiki jalan rusak,' kata Anies.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa tanggapan Jokowi tentang tudingan menjegal Anies? Jokowi menegaskan, meskipun dituduh-tuduh, urusan Pilkada adalah kembali kepada kebijakan partai politik. Sehingga, ia tidak ada urusan untuk mencampurinya.'Ya tapi kan itu urusan partai politik, mau mencalonkan dan tidak mencalonkan itu urusan koalisi, urusan partai politik,' ucapnya.'Ada mekanisme, ada proses disitu, saya bukan ketua partai, saya juga bukan pemilik partai, supaya tahu semua, apa urusannya' ujar Jokowi.
-
Siapa yang mendukung gagasan Anies tentang pembangunan? 'Mungkin kita bangga dengan sebuah kota terbangun di pulau kita, tapi akankah kebanggaan itu mengubah nasib kita? Bereskan kebutuhan dasar, bereskan hal-hal yang fundamental, dari situ Kalimantan akan maju, rakyatnya akan sejahtera,' kata Anies menambahkan.
-
Apa fokus kampanye Anies di Kalimantan? Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, sejak awal tak terlalu sreg dengan proyek ibu kota Nusantara (IKN). Baginya, dari pada membangun IKN, lebih baik memperbaiki jalan-jalan yang rusak di Kalimantan.
-
Bagaimana Anies ingin mewujudkan perubahan? 'Bagi semuanya siap untuk kerja bersama, siap untuk menjangkau semua, siap untuk mendatangi tetangga, siap mendatangi keluarga kerjakan sekarang. Supaya Insya Allah 14 Februari Republik Indonesia akan menyaksikan perubahan,' kata Anies memungkasi.
"Artinya perencanaan lingkungan hidup di Jakarta tidak memiliki kepastian. Sikap Gubernur DKI sampai saat ini sedang memfasilitasi reklamasi terus berjalan," kata Tubagus saat konferensi Pers di Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Tubagus mengusulkan untuk menghentikan segela aktivitas di Pulau D. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta segera membuat kajian untuk membongkar bangunan tersebut.
"Dia (Gubernur) harus buat kajian dibongkar karena reklamasi jelas ada dampak-dampaknya. Kita tahu di Pantai Utara Jakarta makin buruk," tutup dia.
Sebelumnya, Anies menyebut reklamasi dan penerbitan IMB merupakan dua hal yang berbeda.
Menurut Anies reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Untuk persoalan itu, lanjut Anies, pihaknya sudah mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada dan empat kawasan yang tersisa telah berbentuk daratan.
"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Semua izin reklamasi telah dicabut," kata Anies dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/6).
Dia menyebut, empat kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum sebagai lokasi kepentingan publik.
Anies menjelaskan alasannya memilih tak membongkar bangunan yang sudah berdiri Pulau Reklamasi. Yakni menaati Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Anies juga menyebut para pengembang juga menggunakan Pergub tersebut sebagai landasan dalam melakukan pembangunan di kawasan itu. Selama 2015-2017 pun juga terdapat seribu unit bangunan yang didirikan.
"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," katanya.
Bila melakukan pembongkaran, dia tak ingin masyarakat yang fokus dalam bidang usaha tak lagi percaya dengan hukum dan peraturan gubernur karena perubahan kebijakan masa pemerintahan.
"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan. Bahkan dikenai sanksi dan dibongkar," ucap Anies.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaMasyarakat sekitar Penajam Paser Utara memang tidak menunjukan penolakannya terhadap IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaWarga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.
Baca Selengkapnya