Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasca-IMB Terbit, WALHI Desak Anies Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi

Pasca-IMB Terbit, WALHI Desak Anies Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi Proyek reklamasi Pulau D pasca disegel Pemprov DKI. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan dua hal yang setidaknya perlu disikapi dengan dikeluarkannya IMB di pulau D. Yakni mengenai keberadaan reklamasi secara keseluruhan, dan argumentasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait penerbitan IMB.

WALHI Jakarta menilai argumentasi Anies terkait pemberian IMB sangatlah tidak jelas dan mengada-ngada, karena berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan. Selain itu, lahirnya IMB justru menunjukkan pemerintah DKI tidak memiliki tata kelola yang baik khususnya di bidang lingkungan.

Orang lain juga bertanya?

"Artinya perencanaan lingkungan hidup di Jakarta tidak memiliki kepastian. Sikap Gubernur DKI sampai saat ini sedang memfasilitasi reklamasi terus berjalan," kata Tubagus saat konferensi Pers di Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Tubagus mengusulkan untuk menghentikan segela aktivitas di Pulau D. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta segera membuat kajian untuk membongkar bangunan tersebut.

"Dia (Gubernur) harus buat kajian dibongkar karena reklamasi jelas ada dampak-dampaknya. Kita tahu di Pantai Utara Jakarta makin buruk," tutup dia.

Sebelumnya, Anies menyebut reklamasi dan penerbitan IMB merupakan dua hal yang berbeda.

Menurut Anies reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Untuk persoalan itu, lanjut Anies, pihaknya sudah mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada dan empat kawasan yang tersisa telah berbentuk daratan.

"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Semua izin reklamasi telah dicabut," kata Anies dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/6).

Dia menyebut, empat kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum sebagai lokasi kepentingan publik.

Anies menjelaskan alasannya memilih tak membongkar bangunan yang sudah berdiri Pulau Reklamasi. Yakni menaati Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Anies juga menyebut para pengembang juga menggunakan Pergub tersebut sebagai landasan dalam melakukan pembangunan di kawasan itu. Selama 2015-2017 pun juga terdapat seribu unit bangunan yang didirikan.

"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," katanya.

Bila melakukan pembongkaran, dia tak ingin masyarakat yang fokus dalam bidang usaha tak lagi percaya dengan hukum dan peraturan gubernur karena perubahan kebijakan masa pemerintahan.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan. Bahkan dikenai sanksi dan dibongkar," ucap Anies.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah

Permintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Temuan BRIN: IKN Nusantara Terkesan Asal Serobot Tanah Warga
Temuan BRIN: IKN Nusantara Terkesan Asal Serobot Tanah Warga

Masyarakat sekitar Penajam Paser Utara memang tidak menunjukan penolakannya terhadap IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN

Anies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024

Masa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan

Warga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara

Risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.

Baca Selengkapnya
Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?
Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?

Otorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.

Baca Selengkapnya