Pascakasus Deudeuh, terungkap banyak indekos di Tebet langgar aturan
Merdeka.com - Camat bersama Satpol PP dan polsek setempat melakukan razia di semua indekos yang ada di kawasan Tebet. Razia ini dilakukan pasca kasus kematian Deudeuh yang mengungkap bahwa sejumlah indekos jadi tempat esek-esek.
Empat dari lima indekos yang mereka datangi tak punya surat izin membangun. "Rata-rata dari mereka tidak punya izin bangun indekos, mereka yang tidak punya izin juga tidak bayar pajak," ujar Camat Tebet, Mahludin, kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Selasa (21/4).
Mahludin menjelaskan, para pemilik indekos harus mempunyai izin yang dibutuhkan saat membayar pajak. Menurutnya, setiap indekos yang memiliki kamar lebih dari sepuluh wajib dikenakan pajak 10 persen dari omzet yang didapat tiap bulan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Kenapa pelacur di masa Jawa kuno dikenakan pajak? Bahkan mereka dikenakan pajak sebagaimana profesi lain.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
"Indekos 10 kamar ke atas wajib bayar pajak. Pajak dibayar 10 persen perbulan sesuai dengan omzet yang didapat," ujarnya.
Dari hasil tinjauan, Mahludin mengungkapkan bahwa mayoritas penghuni indekost berasal dari luar Jakarta (pendatang).
"Mereka yang tidak melapor terlebih dahulu, kami kenakan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya kita harap pemilik indekost lebih ketat peraturan yang dibuat," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fasilitas mewah indekos milik Rafael Alun yang disewakan ke jaksa, polisi dan pegawai kelas menengah atas.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaKetut merinci awal tinggal di kamar indekos itu tarifnya sekira Rp2,5 juta. Namun, seiring waktu harga kos terus mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaRafael Alun memiliki indekos mewah di Blok M. Harga sewa mencapai Rp4,5 juta
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono menanggapi soal marak parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDahulu warga Jakarta dan beberapa daerah lain wajib membayar pajak sepeda sampai hewan peliharaan.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaHal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca Selengkapnya