Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP DPRD DKI Desak Guru Intoleran di SMAN 58 Dihukum Sesuai UU ASN

PDIP DPRD DKI Desak Guru Intoleran di SMAN 58 Dihukum Sesuai UU ASN Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. ©2019 Instagram

Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta mendorong hukuman bagi oknum guru yang melakukan tindakan intoleran di SMAN 58 Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, kami menyayangkan jika bentuk hukumannya hanya berupa teguran," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Jakarta, Sabtu (31/10).

Tindakan intoleran yang dilakukan oknum guru terhadap pemilihan Ketua OSIS tersebut, kata Gembong, seharusnya bisa diterapkan sesuai Pasal 4 butir (a), yaitu memegang teguh ideologi Pancasila dan butir (d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Hal ini agar tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Orang lain juga bertanya?

Dalam momen Sumpah Pemuda tahun 2020, dia mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk bergotong-royong tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan.

Gembong menyakini bahwa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut adalah anomali. Dia meyakini masih banyak tenaga pendidik yang toleran terhadap perbedaan.

Karena itu, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk menghadirkan sistem pendidikan yang bebas dari sikap intoleran. Selain itu masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum intoleran bisa mengirimkan cerita beserta bukti ke alamat email fpdipjkt@pdiperjuangan.id.

Sebelumnya seperti dilansir dari Antara, percakapan seseorang berinisial TS dalam grup perpesanan mendadak viral di media sosial. Percakapan berbau rasis itu diduga dilakukan oleh seorang guru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan hal tersebut dan yang bersangkutan juga telah diperiksa.

"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga=" kata Gunas, Senin (26/10).

TS mengaku menyesal dan sudah diminta membuat permintaan maaf lewat video yang disebar ke lingkungan sekolah dan juga diminta membuat permintaan maaf yang ditandatangani di atas materai.

Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono menjelaskan, awalnya TS hanya berniat menyampaikan pernyataan kepada 44 siswa SMAN 58 yang tergabung dalam ekstrakulikuler Rohis lewat pesan singkat. Namun salah seorang siswa memberitahukannya kepada pelajar lain.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecam Guru Aniaya Murid SD karena Kepala Kena Bola, DPRD Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kecam Guru Aniaya Murid SD karena Kepala Kena Bola, DPRD Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Tidak menutup kemungkinan tindakan itu karena ada kemarahan yang memuncak.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta

Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah

Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.

Baca Selengkapnya
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat

Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.

Baca Selengkapnya
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan

Disdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.

Baca Selengkapnya
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang

Guru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.

Baca Selengkapnya
Buntut Katrol Nilai Rapor Siswa di SMNP 19 Depok, 3 Guru Honorer Dipecat
Buntut Katrol Nilai Rapor Siswa di SMNP 19 Depok, 3 Guru Honorer Dipecat

Ketiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.

Baca Selengkapnya
Momen Rekan Seprofesi Beri Dukungan untuk Pak Akbar, Guru yang Dituntut Rp50 Juta karena Tegur Siswa agar Salat
Momen Rekan Seprofesi Beri Dukungan untuk Pak Akbar, Guru yang Dituntut Rp50 Juta karena Tegur Siswa agar Salat

Pakai pita bertuliskan #saveAkbar, ini momen rekan seprofersi Pak Akbar beri dukungan.

Baca Selengkapnya
Imbas Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo, Kemenag Akan Beri Sanksi Tegas!
Imbas Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo, Kemenag Akan Beri Sanksi Tegas!

Kemenag akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Kepala Terkena Bola, Guru Aniaya Siswa SD di Sukabumi
Gara-Gara Kepala Terkena Bola, Guru Aniaya Siswa SD di Sukabumi

Disdik Sukabumi berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan pengawas terkait permasalahan ini.

Baca Selengkapnya
15 Siswi SMKN 56 Jakarta Diduga Dilecehkan Guru, Ini Kata Disdik DKI
15 Siswi SMKN 56 Jakarta Diduga Dilecehkan Guru, Ini Kata Disdik DKI

Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta memastikan telah mengambil tindakan atas kejadian itu.

Baca Selengkapnya
Puan Berharap Ada Keadilan Bagi Guru Supriyani
Puan Berharap Ada Keadilan Bagi Guru Supriyani

Puan juga prihatin atas banyaknya guru yang terseret kasus hukum karena mendisiplinkan siswa dianggap sebagai pelanggaran.

Baca Selengkapnya