PDIP Nilai Rapor Merah LBH untuk Anies Baswedan Sangat Layak dan Sudah Pas
Merdeka.com - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai rapor merah yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merupakan cerminan dari kinerja Anies dalam 4 tahun menjabat. Satu contoh nyata, dari 10 poin rapor merah LBH, menurut Gembong adalah pembangunan yang melanggar aturan.
Pembangunan Kampung Akuarium, Jakarta Utara, misalnya, menurut Gembong sudah sangat jelas menyalahi aturan tentang tata ruang. Namun, ucap Gembong, aturan tersebut ditabrak Anies dengan membangun hunian rumah susun di lahan Kampung Akuarium.
"Pembangunan-pembangunan yang melanggar peruntukan, itu kan pelanggaran. Misalnya yang di Kampung Akuarium, ini contoh teladan yang tidak baik yang diberikan kepada warga ibu kota, hanya sekedar untuk menunaikan janji mereka," ucap Gembong saat dikonfirmasi, pada Selasa (19/10).
-
Mengapa rumah Anies Baswedan memiliki kolam ikan dan kolam renang? Rumah jadi makin asik dengan adanya kolam ikan dan kolam renang. Betah banget nongkrong di sini, pasti bikin sejuk.
-
Kenapa Rumah Apung dibangun di Bangsring? Terletak di tengah laut, rumah apung ini merupakan keramba untuk penangkaran ikan dan penyu.
-
Bagaimana Anies Baswedan mendesain halaman belakang rumahnya? Halaman belakang asyik banget buat nongkrong sore, apalagi setelah hujan!
-
Kenapa Rumah Apung Tambaklorok dibuat? Rumah yang dibangun dengan anggaran Rp1 miliar itu merupakan eksperimen dari Kementerian PUPR.
-
Apa yang membuat rumah Anies Baswedan berbeda? Yang bikin beda, gak ada pagar di sekitarnya.
-
Kenapa dibangun tambak udang modern di Kebumen? Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya membangun tempat budi daya itu dengan pendekatan sesuai dengan Good Aquaculture Practices atau Cara Budidaya Udang yang baik.
Selain itu, Gembong juga mengkritik tegas perihal komitmen Anies saat kampanye, bahwa tidak melakukan penggusuran selama masa jabatannya. Namun, ia mengingatkan kembali terjadi penggusuran di wilayah Jakarta Utara dalam beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, imbuh Gembong, rapor merah 4 tahun Anies menjabat sebagai Gubernur DKI sangat pantas diberikan.
"Jadi saya pikir sangat layak diberikan oleh LBH Jakarta kepada Pemprov DKI. Saya kira sudah pas itu," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tidak menafikan pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI, kendati ia tidak menutup diri masih banyak kekurangan Pemprov dalam menata kota.
"Kami ingatkan, siapa pun boleh memberikan penilaian atas kinerja, tetapi mohon juga diperhatikan, dilihat fakta dan datanya. Tanyakan kepada warga, masyarakat DKI Jakarta bagaimana sesungguhnya progres perkembangan Jakarta yang semakin membaik," ucap Riza di Balai Kota, Senin (18/10).
Politikus Gerindra itu mengatakan, pencapaian Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajarannya dapat dibuktikan melalui penghargaan yang beberapa kali diterima.
"Makin tertata, dari penghargaan-penghargaan yang diterima, oleh Pemprov, oleh Pak Gubernur," ucapnya.
LBH Jakarta, pada Senin siang mengunjungi Balai Kota untuk menyerahkan rapor merah Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang telah memimpin 4 tahun. Dalam rapor tersebut ada 10 poin kritik LBH Jakarta.
Pertama, mengenai buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN).
"Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili, dalam siaran pers yang diterima, Senin (18/10).
Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Permasalahan ini utamanya dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu di Ibukota.
Ketiga, penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. Menurut Charlie, banjir Jakarta sebenarnya bukan hanya satu tipe banjir saja, namun terdapat tipe banjir hujan lokal. Tetapi, Pemprov DKI masih menyikapi banjir karena luapan sungai.
Keempat, penataan kampung kota yang belum partisipatif.
Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Hal ini dapat dilihat dengan kekosongan aturan mengenai bantuan hukum pada level Peraturan Daerah di DKI Jakarta.
Keenam, yaitu terkait sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Pada awal masa kepemimpinannya, Anies mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan rumah uang muka atau DP 0 persen ditargetkan membangun sebanyak 232.214 unit, kemudian dipangkas tajam sehingga ditargetkan hanya membangun 10 ribu unit.
LBH Jakarta saat itu mengapresiasi hal ini. Di mana diperuntukkan untuk warga berpenghasilan strata pendapat 4-7 juta.
"Kemudian diubah menjadi strata pendapatan 14 juta. Perubahan kebijakan yang cukup signifikan itu telah menunjukan ketidakseriusan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye," katanya.
Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal, menurutnya, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah dengan karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.
Kedelapan, LBH Jakarta menilai tentang penanganan pandemi yang masih setengah hati.
Kesembilan adalah perihal penggusuran. Ironisnya, perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM. Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak merupakan salah satu ketentuan yang digunakan oleh Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
Kesepuluh, reklamasi yang masih terus berlanjut. Tidak konsistennya Anies mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018 Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pergub DKI 58/2018) yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai perusahaan mitra.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaKehadiran Anies disambut antusias warga yang telah menunggunya.
Baca SelengkapnyaAnies juga memeluk sambil menenangkan salah satu warga yang menangis mengeluhkan nasib mereka.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
Baca SelengkapnyaAnies tidak pernah melakukan hal itu saat menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBakal Calon Presiden yang juga Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan blak-blakan, ungkap bobrok ibu kota Indonesia.
Baca Selengkapnya"Menurut saya tega sekali ketika tempat itu sudah disiapkan tidak diberikan kepada warga kampung bayam," kata Anies.
Baca SelengkapnyaCalon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTigor mengungkap sederet program Anies yang dianggap banyak kegagalan
Baca SelengkapnyaKunci hunian tinggal diserahkan ke warga eks gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menilai banyak aturan yang dibuat di Indonesia tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku merasa rindu dengan warga-warga di Kampung tersebut.
Baca Selengkapnya