PDIP Sarankan Anies Rapikan Trotoar Dulu Baru Urusi PKL
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk fokus menyelesaikan revitalisasi trotoar di ibu kota. Jangan sampai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sibuk dengan rencana penataan pedagang kaki lima (PKL), tetapi revitalisasi tidak selesai.
Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, bisa saja PKL di tempatkan trotoar. Selama kondisi trotoar memungkinkan untuk memberikan ruang bagi PKL menjajakan dagangan tanpa mengambil hak pejalan kaki.
"Dari kami sendiri kita mesti lihat case by case enggak bisa dipukul rata. Kalau jalan utama dan lebar trotoarnya sehingga ada tempat cukup luas, itu enggak ngeganggu jalan kaki, itu enggak apa-apa. Tapi kan enggak semua trotoar luas," katanya kepada merdeka.com, Kamis (5/9).
-
Bagaimana Anies menjelaskan pentingnya memperbaiki jalan di Kalimantan? 'Kita ingin di Kalimantan jalan-jalan terbangun dengan baik. Datanya, Kalbar salah satu dari 10 provinsi yang banyak jalan rusak. 3.700 km jalan rusak di Kalbar. Gunakan dana untuk perbaiki jalan rusak,' kata Anies.
-
Kenapa Anies lebih fokus pada jalan dan kelas rusak? Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan.
-
Kenapa Pramono Anung mau memperbaiki jalur sepeda di Jakarta? 'Sebenarnya bagus, tapi belum tuntas. Nah yang begitu dibenahi,' ucap dia.
-
Bagaimana cara Pramono Anung mau selesaikan masalah jalur sepeda? 'Saya berjanji mengerjakan kecil-kecil tetapi bermanfaat langsung bagi masyarakat,' tandas dia.
-
Mengapa Anies menekankan pentingnya perubahan? 'Sinar matahari itu malah membangkitkan semangat bapak dan ibu. Izinkan pada kesempatan ini sekalian kita mendorong perubahan.' Dalam orasinya, Anies menanyakan kepada kader PKS apakah tegang saat hendak masuk ke pasar. 'Ibu-ibu kalau ke pasar tegang tidak? Kenapa tegang? Harganya mahal,' tuturnya.
-
Bagaimana Anies ingin mewujudkan perubahan? 'Bagi semuanya siap untuk kerja bersama, siap untuk menjangkau semua, siap untuk mendatangi tetangga, siap mendatangi keluarga kerjakan sekarang. Supaya Insya Allah 14 Februari Republik Indonesia akan menyaksikan perubahan,' kata Anies memungkasi.
Untuk itu, politikus PDIP ini menyarankan, Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan revitalisasi trotoar terlebih dahulu. Kemudian, setelah perbaikan ruang pejalan kaki selesai, pembahasan mengenai PKL dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.
"Jadi harus selesaikan trotoar secara benar. Dan sebenarnya narok di trotoar juga enggak sembarangan harus ada konsep. Kalau misalkan PKL bisa, harus tetap dikasih spot berjarak dan tempatnya aja tinggal di atur. Tapi enggak mungkin semua berjejer PKL," terangnya.
Yuke meminta, Anies lebih mengutamakan fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki. Setelah itu terpenuhi, dia menambahkan, multifungsi yang sempat disinggung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dapat dibahas bersama mengenai lokasi dan regulasinya.
"Jangan sampai difabel juga enggak bisa pakai trotoar. Jadi harus dilihat lokasinya dulu. Memungkin enggak? Kalau mungkin ya tetap harus dikonsep," tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan merevitalisasi trotoar yang ada 31 titik. Nantinya trotoar akan dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, peruntukkan trotoar memang harus dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang.
"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana, pembagiannya seperti apa, ada aturannya itu," jelasnya di Balai Kota, Rabu (4/9).
Penggunaan trotoar bagi PKL ini merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," ujarnya.
Aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," jelasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Bina Marga melakukan revitalisasi infrastruktur kota menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.
Baca SelengkapnyaAnies ingin membuat para pengunjung CFD menjadi lebih nyaman saat berolahraga.
Baca SelengkapnyaMeski memuji reviltalisasi pedestrian di era Anies, tetapi RK menilai wajah Jakarta bukan cuma Sudirman-Thamrin.
Baca SelengkapnyaDia bakal mengembalikan lagi fungsi trotoar yang ada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaUntuk optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor mengusulkan perluasan lahan parkir.
Baca SelengkapnyaSelain jalur sepeda, Pramono juga menyinggung Stadion JIS dan RPTRA Kalijodo yang dinilai masih perlu perbaikan.
Baca Selengkapnya"Pemda itu program cuma 2 kategori, pertama urusan wajib, kedua urusan pilihan,” kata Rano.
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca Selengkapnya