PDIP Sebut Pinjaman ke Bank DKI Salahi Aturan: Dasarnya Harus Program Sudah Berjalan
Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyatakan pinjaman uang dari Pemprov DKI ke Bank DKI untuk Formula E melanggar aturan. Pinjaman ke Bank DKI untuk Formula E sebesar Rp180 miliar
"Ini kalau sesuai tata aturan pemerintahan, yang saya tahu menyalahi aturan," kata Gilbert, Rabu (10/11).
Politikus PDIP itu mengatakan, peminjaman uang harus didasari program yang sudah berjalan. Sementara, program Formula E bukan kegiatan belum berjalan, dengan demikian, Gilbert menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk melegalkan pinjaman daerah ke Bank DKI.
-
Siapa yang menentukan limit pinjaman? Limit pinjaman biasanya ditetapkan berdasarkan kapasitas debitur. Secara umum, penentuan limit pinjaman dilakukan dengan memeriksa slip gaji, riwayat kredit, dan bukti penghasilan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Di mana bisa mengajukan pinjaman dana dengan BPKB? Kebutuhan pinjaman dana dapat terpenuhi dengan cara melakukan gadai BPKB motor di lembaga keuangan yang memfasilitasi pinjaman dana.
-
Apa itu bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.Bunga ini dihitung sebagai persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang diberikan. Dalam praktiknya, bunga persen pinjaman disebut juga sebagai suku bunga.
"Ini menjadi pertanyaan saya, apa dasar dia kemudian meminjam uang untuk kegiatan? Karena itu kegiatan yang belum dilaksanakan tapi sudah membayar," tuturnya.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
Dalam Pasal 12 Ayat 4 PP 30 Tahun 2011 disebutkan "Pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas."
Dalam penjelasan Pasal 12 ayat 4 peraturan yang sama, pinjaman jangka pendek yang dimaksud menutup kekurangan arus kas bukan untuk pembiayaan program baru melainkan untuk pengelolaan kas seperti pembayaran gaji pegawai.
"Pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk menutup kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai," tulis penjelasan Pasal 12 ayat 4 PP 30 Tahun 2021.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus menyatakan pinjaman ke Bank DKI untuk pembiayaan Formula E telah lunas. Proses pinjaman itu pun, diklaim Pemprov berdasarkan persetujuan DPRD DKI pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.
"Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," kata Firdaus dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11).
Pinjaman tersebut untuk pembayaran termin 1 commitment fee Rp180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI.
Selanjutnya, untuk skema penganggaran penyelenggaraan sudah dilakukan pembahasan bersama DPRD DKI. Persetujuan tersebut telah menjadi Raperda dan telah mempertimbangkan alokasi setiap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Firdaus juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan. Misal penanganan banjir, program kesehatan, sosial, infrastruktur, agama, hingga transportasi, termasuk ajang Formula E.
"Alokasi anggaran untuk program-program Pemprov DKI tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak saling tumpang tindih pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," jelas dia. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.
Baca SelengkapnyaKredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI kekurangan pembiayaan untuk membangun RDF Plant dalam penyusunan APBD tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membeberkan alasan partainya menolak iuran Tapera
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca Selengkapnya