Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai Bea Cukai tipu perusahaan hingga miliaran

Pegawai Bea Cukai tipu perusahaan hingga miliaran Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dua pegawai Bea dan Cukai Pusat, AM (40) dan MK (50), dan seorang pria SN (50) dilaporkan pengusaha importir, Bakri, ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Laporan ini dilakukan setelah korban dari PT Panca Mitrajaya Perkasa (PMP) merasa ditipu oleh ketiganya.

MK merupakan mantan pegawai Bea dan Cukai sebagai Pelaksana Kantor Pelayanan di Cirebon. Sementara AM masih berstatus pegawai Kantor Pusat Pelaksana Direktorat Audit Bea dan Cukai.

Humas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Susilo Brata mengakui kedua tersangka merupakan mantan dan pegawai Bea dan Cukai.

"Karena alasan indisipliner kehadiran dan sering bolos kerja, MK dipecat tahun 2011. Sedangkan AM memang masih berstatus pegawai Bea dan Cukai di kantor pusat," uja Susilo kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (10/11).

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengky Heriadi mengatakan, aksi penipuan dengan modus menjanjikan pengurusan dan pengeluaran barang ini terungkap berdasarkan adanya laporan korban, PT Panca Mitrajaya Perkasa. Saat itu MK menjanjikan kepada korban bisa mengeluarkan 19 unit truk mixerolen milik korban yang saat itu tertahan di lapangan penumpukan PT Multi Sejahtera Abadi dengan harga murah dan lebih cepat.

"Setelah terjadi kesepakatan korban melakukan transfer uang sebanyak 2 kali yakni uang tunai Rp 700 juta dan yang kedua Rp 150 juta. Namun setelah pelaku menerima uang ternyata barang yang ada di gudang PT MSA hingga saat ini tidak pernah dikeluarkan pelaku," jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tanjung Priok dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

"Barang milik perusahaan korban dijanjikan bisa diurus dalam waktu yang singkat oleh kedua terlapor, dengan syarat memberikan uang pelicin. Korban pun menyetujuinya, hingga akhirnya mengirimkan uang senilai total Rp 850 juta ke rekening pelaku," tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni seragam pegawai bea cukai, bukti transfer bernilai ratusan juta, dan beberapa kartu ATM serta cek tunai bernilai miliaran rupiah dan lain-lain. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini

Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor

Andhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya