Pegawai Bea Cukai tipu perusahaan hingga miliaran
Merdeka.com - Dua pegawai Bea dan Cukai Pusat, AM (40) dan MK (50), dan seorang pria SN (50) dilaporkan pengusaha importir, Bakri, ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Laporan ini dilakukan setelah korban dari PT Panca Mitrajaya Perkasa (PMP) merasa ditipu oleh ketiganya.
MK merupakan mantan pegawai Bea dan Cukai sebagai Pelaksana Kantor Pelayanan di Cirebon. Sementara AM masih berstatus pegawai Kantor Pusat Pelaksana Direktorat Audit Bea dan Cukai.
Humas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Susilo Brata mengakui kedua tersangka merupakan mantan dan pegawai Bea dan Cukai.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Karena alasan indisipliner kehadiran dan sering bolos kerja, MK dipecat tahun 2011. Sedangkan AM memang masih berstatus pegawai Bea dan Cukai di kantor pusat," uja Susilo kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (10/11).
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengky Heriadi mengatakan, aksi penipuan dengan modus menjanjikan pengurusan dan pengeluaran barang ini terungkap berdasarkan adanya laporan korban, PT Panca Mitrajaya Perkasa. Saat itu MK menjanjikan kepada korban bisa mengeluarkan 19 unit truk mixerolen milik korban yang saat itu tertahan di lapangan penumpukan PT Multi Sejahtera Abadi dengan harga murah dan lebih cepat.
"Setelah terjadi kesepakatan korban melakukan transfer uang sebanyak 2 kali yakni uang tunai Rp 700 juta dan yang kedua Rp 150 juta. Namun setelah pelaku menerima uang ternyata barang yang ada di gudang PT MSA hingga saat ini tidak pernah dikeluarkan pelaku," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tanjung Priok dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
"Barang milik perusahaan korban dijanjikan bisa diurus dalam waktu yang singkat oleh kedua terlapor, dengan syarat memberikan uang pelicin. Korban pun menyetujuinya, hingga akhirnya mengirimkan uang senilai total Rp 850 juta ke rekening pelaku," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni seragam pegawai bea cukai, bukti transfer bernilai ratusan juta, dan beberapa kartu ATM serta cek tunai bernilai miliaran rupiah dan lain-lain. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAndhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.
Baca Selengkapnya