Pekan depan, Polisi bakal serahkan berkas kasus Mirna ke Kejati
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal menyerahkan berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan. Untuk itu, kini penyidik sedang berupaya terus mengumpulkan sejumlah alat bukti guna kelengkapan berkas.
"Dalam kaitan dengan pembuktian, kami sudah konfirmasi dan sekarang proses melengkapi berkas. Berkas dikebut, minggu depan Insya Allah kami serahkan tahap pertama ke JPU," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/2).
Berkas perkara yang akan diserahkan ke JPU, lanjut Krishna, berupa berita acara, berita acara pemeriksaan, berita acara saksi ahli, rekonstruksi, pengumpulan alat bukti.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus Vina Cirebon? Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda. 'Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain,' ujar Surawan.
-
Siapa yang harus membatasi minum kopi? Penderita kolesterol tinggi sebaiknya membatasi asupan kopi hingga maksimal 1-2 cangkir setiap harinya.
"Nanti pemeriksaan-pemeriksaan itu di resume namanya. Resume itu summary dari itu. Nah dalam resume ada analisa, analisa itu sedang dibuat sekarang dengan kumpulan dari pemeriksaan itu," jelasnya.
"Itu butuh yang namanya multidisiplin ilmu. Multidisiplin itu tugasnya penyidik, tidak boleh ngarang-ngarang, harus berdasarkan metode, ada SOP nya," tambahnya.
Lanjut Krishna, dalam berkas ini pihaknya dikejar 20 hari untuk perampungan. "Dan itu tidak mudah, karena melibatkan eksternal faktor. Jadi sekarang lagi melengkapi itu berkas, itu tebal sekali, dikejar pembuatan pagi siang sore malam. Jadi sekarang lagi melengkapi itu," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca Selengkapnya