Pekan depan, polisi tetapkan tersangka UPS dari swasta dan negeri
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan mark up pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sekolah di DKI Jakarta. Polisi berjanji bakal menetapkan tersangka pada minggu depan.
"Terindikasi korupsi oleh pihak swasta atau pihak negeri. Dalam waktu dekat akan ada penetapan status tersangka pada minggu-minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Kamis (12/3).
Martinus menambahkan, pihaknya telah menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan UPS. "Akan ada 2 pasal untuk disangkakan dalam perihal UPS, yaitu Pasal 2 & 3 UU Korupsi. Pasal 2 dikaitkan dengan swasta menguntungkan sendiri dan merugikan negara dan Pasal 3 penyalahgunaan wewenang dan juga merugikan negara," ucapnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
Dalam pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu, lanjut dia, pihaknya telah memanggil 14 orang, namun tidak semua hadir. "Yang datang itu 9 orang, 5 yang tidak datang, 1 sakit lalu 4 tanpa keterangan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memasuki tahap penyidikan dalam kasus pengadaan Uninterruptable power supply (UPS) di APBD DKI. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka.
"Sudah ada dalam tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dihubungi via telepon oleh merdeka.com, Minggu (8/3).
Namun, dia mengatakan, nama tersangka pada kasus tersebut akan segera diungkapkan. "Belum ada nama tersangka. Lagi diproses, sebentar lagi," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaTersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca Selengkapnya