Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku cabul divonis ringan, keluarga korban tuntut Transjakarta

Pelaku cabul divonis ringan, keluarga korban tuntut Transjakarta Lokasi pencabulan di Halte Transjakarta. ©2014 merdeka.com/eko prasetya

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada empat mantan petugas Transjakarta, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap YF di Halte Harmoni.

Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan, dua terdakwa dijatuhi hukuman terlebih dahulu, menyusul Dharman L Sitorus dan Edwin Kurnia Lingga.

"Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Arief Waluyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (8/7).

Orang lain juga bertanya?

Vonis 1,5 tahun sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, Sinta Dewi dan Yanuar. Di lokasi sama, MYZ, ayah YF, protes saat majelis hakim memvonis satu tahun enam bulan terhadap keempat terdakwa.

Keputusan itu dinilai ringan sehingga dapat memicu terjadinya pelecehan seksual maupun pemerkosaan di halte.

"Bapak majelis hakim dan jaksa, jangan takut terhadap wartawan. Takutlah sama Tuhan. Saya akan menuntut Transjakarta," kata MYZ.

Sebelumnya, YF dicabuli oleh empat petugas Transjakarta di dalam ruangan genset Halte Busway Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/1) lalu.

Awalnya korban naik Bus Transjakarta dari RS Islam Cempaka Putih. Tiba-tiba di tengah perjalanan korban pingsan dan sadar kembali lalu diturunkan di halte Harmoni. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Tak Berikan Uang, Wanita Sopir Truk Batubara di Jambi Ditinju Preman
Tak Berikan Uang, Wanita Sopir Truk Batubara di Jambi Ditinju Preman

Peristiwa ini bermula ketika truk yang dikemudikan wanita itu diberhentikan oleh para pelaku pungli yang meminta sejumlah uang.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Baca Selengkapnya
Melawan, Dua Polisi Pemeras Penonton DWP Disanksi Didemosi Lima Tahun Ajukan Banding
Melawan, Dua Polisi Pemeras Penonton DWP Disanksi Didemosi Lima Tahun Ajukan Banding

Kedua polisi itu adalah Brigadir DW alias Dwi Wicaksono dan Bripka RP alias Ready Pratama.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya
Cium Pipi Penumpang Wanita Penyandang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam 5 Tahun Penjara
Cium Pipi Penumpang Wanita Penyandang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam 5 Tahun Penjara

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Korupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.

Baca Selengkapnya