Pelaku cabul divonis ringan, keluarga korban tuntut Transjakarta
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada empat mantan petugas Transjakarta, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap YF di Halte Harmoni.
Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan, dua terdakwa dijatuhi hukuman terlebih dahulu, menyusul Dharman L Sitorus dan Edwin Kurnia Lingga.
"Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Arief Waluyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (8/7).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Vonis 1,5 tahun sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, Sinta Dewi dan Yanuar. Di lokasi sama, MYZ, ayah YF, protes saat majelis hakim memvonis satu tahun enam bulan terhadap keempat terdakwa.
Keputusan itu dinilai ringan sehingga dapat memicu terjadinya pelecehan seksual maupun pemerkosaan di halte.
"Bapak majelis hakim dan jaksa, jangan takut terhadap wartawan. Takutlah sama Tuhan. Saya akan menuntut Transjakarta," kata MYZ.
Sebelumnya, YF dicabuli oleh empat petugas Transjakarta di dalam ruangan genset Halte Busway Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/1) lalu.
Awalnya korban naik Bus Transjakarta dari RS Islam Cempaka Putih. Tiba-tiba di tengah perjalanan korban pingsan dan sadar kembali lalu diturunkan di halte Harmoni. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca Selengkapnya