Pelaku dituntut ringan, korban pelecehan di Transjakarta kecewa
Merdeka.com - Korban pelecehan seksual di Halte Bus Transjakarta YF kecewa atas tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Empat karyawan sekaligus petugas keamanan halte hanya diganjar 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa karyawan Transjakarta.
Pendamping korban, Kartika Jahja, mengungkapkan kekecewaan YF yang dikirimkan melalui pesan elektronik. Dalam suratnya tersebut, YF merasa hukuman yang diberikan pada para pelaku tidak sebanding dengan trauma yang ia rasakan.
Padahal, YF sudah berjuang mati-matian untuk mendapatkan keadilan. Dia pun mempercayakannya kepada jaksa, tapi apa yang jaksa lakukan jauh dari yang diharapkan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
YF, ia mengatakan berharap ke depannya aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa atau hakim dapat memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban bisa merasakan keadilan.
Kartika menyayangkan proses pengadilan yang tidak adil kepada korban. Selama ini pihaknya mendorong korban kekerasan seksual untuk berbicara dan memperjuangkan hak-hak mereka. "Namun apabila sistem dan proses hukum yang mereka alami seperti ini, bagaimana kita mengajak korban kekerasan seksual untuk bersuara," ujar dia.
Kasus perkosaan terjadi di halte Busway Harmoni 20 Januari 2014 silam dengan korban YF kini akan memasuki pembacaan putusan hakim. Rencananya pembacaan putusan hakim akan dilakukan pada 8 Juli 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini telah menetapkan tuntutan satu tahun enam bulan terhadap empat terdakwa karyawan Trans Jakarta pada 25 Juni 2014. Jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan.
Pemerkosaan itu dilakukan oleh empat petugas keamanan TransJakarta berinisial EKL, DLS, AKI, dan ILA melakukan pelecehan terhadap penumpang FY. Wanita berusia 29 tahun yang naik dari halte RS Islam Cempaka Putih itu pingsan di dalam bus.
Setelah diturunkan di terminal Harmoni, empat tersangka membawa FY ke ruang genset dengan maksud disembuhkan. Namun, bukannya kesembuhan yang didapat, FY justru mengalami pelecehan seksual dengan cara diraba dan dicium. Bahkan, salah satu tersangka melakukan onani hingga spermanya berceceran di pakaian FY. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya