Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku dituntut ringan, korban pelecehan di Transjakarta kecewa

Pelaku dituntut ringan, korban pelecehan di Transjakarta kecewa Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Korban pelecehan seksual di Halte Bus Transjakarta YF kecewa atas tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Empat karyawan sekaligus petugas keamanan halte hanya diganjar 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa karyawan Transjakarta.

Pendamping korban, Kartika Jahja, mengungkapkan kekecewaan YF yang dikirimkan melalui pesan elektronik. Dalam suratnya tersebut, YF merasa hukuman yang diberikan pada para pelaku tidak sebanding dengan trauma yang ia rasakan.

Padahal, YF sudah berjuang mati-matian untuk mendapatkan keadilan. Dia pun mempercayakannya kepada jaksa, tapi apa yang jaksa lakukan jauh dari yang diharapkan.

Orang lain juga bertanya?

YF, ia mengatakan berharap ke depannya aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa atau hakim dapat memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban bisa merasakan keadilan.

Kartika menyayangkan proses pengadilan yang tidak adil kepada korban. Selama ini pihaknya mendorong korban kekerasan seksual untuk berbicara dan memperjuangkan hak-hak mereka. "Namun apabila sistem dan proses hukum yang mereka alami seperti ini, bagaimana kita mengajak korban kekerasan seksual untuk bersuara," ujar dia.

Kasus perkosaan terjadi di halte Busway Harmoni 20 Januari 2014 silam dengan korban YF kini akan memasuki pembacaan putusan hakim. Rencananya pembacaan putusan hakim akan dilakukan pada 8 Juli 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini telah menetapkan tuntutan satu tahun enam bulan terhadap empat terdakwa karyawan Trans Jakarta pada 25 Juni 2014. Jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

Pemerkosaan itu dilakukan oleh empat petugas keamanan TransJakarta berinisial EKL, DLS, AKI, dan ILA melakukan pelecehan terhadap penumpang FY. Wanita berusia 29 tahun yang naik dari halte RS Islam Cempaka Putih itu pingsan di dalam bus.

Setelah diturunkan di terminal Harmoni, empat tersangka membawa FY ke ruang genset dengan maksud disembuhkan. Namun, bukannya kesembuhan yang didapat, FY justru mengalami pelecehan seksual dengan cara diraba dan dicium. Bahkan, salah satu tersangka melakukan onani hingga spermanya berceceran di pakaian FY. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya