Pelaku jual beli Rusunawa Marunda dibekuk Polsek Cilincing
Merdeka.com - Polisi membekuk pelaku penipuan jual-beli rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara. Pelaku yang bernama Septian Dwi Cahyo (27) merupakan salah satu penghuni Rusunawa yang menempati Blok C5/201 RT 025/007 Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolsek Cilincing, Kompol Supriyanto mengatakan pelaku diciduk di rumahnya, Selasa (12/4) lalu.
"Pihak kami telah menangkap pria pengangguran yang menjual unit rusunawa Marunda yang seharusnya diperuntukkan untuk warga penggusuran. Kami amankan kemarin sore di sebuah unit Rusunawa Marunda," ungkap Supriyanto saat dihubungi merdeka.com, Jumat (15/4).
-
Apa yang terjadi di Rusunawa Marunda? Sejak ditinggal oleh para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan tersebut tampak rusak parah.
-
Dimana Rusunawa Marunda berada? Pemandangan kondisi terkini Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda pascapenjarahan aset-aset yang tersisa di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
-
Kenapa Rusunawa Marunda dijarah? Ada beberapa barang berharga seperti besi, tralis besi, dan barang bernilai lainnya sudah dibongkar oleh para pencuri atau penjarah.
-
Kapan Rusunawa Marunda ditinggal? Rusunawa Marunda sudah terbengkalai dan tidak berpenghuni lagi sejak September 2023.
-
Dimana lokasi rumah murah itu? Lokasinya terbilang strategis dan masih di kawasan Kota Bandung, wilayah Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik.
-
Siapa yang membangun Rusun Sentra Mulya Jaya? Pengerjaannya dilakukan oleh tim ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Supriyanto menambahkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Sri Hartanti (37) dan suaminya Bambang Sulasko (40) tinggal di Jalan Kebantenan, RT 3 RW 5, Semper Timur.
Pasangan suami istri ini menjadi korban penertiban di wilayah Cilincing dan berniat mendapatkan salah satu unit yang berada di Rusunawa Marunda. Pelaku yang merupakan warga Rusunawa Marunda, langsung menawarkan jual beli satu unit dan dijanjikan akan mendapatkan unit yang berada di Rusunawa Marunda.
"Pelaku ini menawarkan dan menjanjikan mampu mendapatkan tempat di Rusunawa Marunda untuk pasangan Pasutri tersebut. Lantaran korban yang tak tahu jika unit rusunawa diperuntukkan untuk warga penggusuran, korban diminta uang oleh pelaku sebanyak Rp 6,5 juta," lanjutnya.
Setelah Sulasko memberikan uang yang telah disepakati, pelaku kembali menjanjikan korban sudah mendapatkan salah satu unit di Rusunawa Marunda.
"Untuk meyakinkan kepada korban maka pelaku menyerahkan Surat Perjanjian sewa (SP). Itu pun sebagai tanda bukti jika korban merupakan pemilik sah asli warga dan memiliki unit rusun itu," cerita Supriyanto.
Korban semakin yakin apabila ia telah memiliki rusun, karena ia telah memberikan uang muka sebesar Rp 6,5 juta pada pelaku, korban pun meminta kunci rusun pada pelaku. Namun, korban curiga saat pelaku dimintai kunci unit rusun.
"Pelaku ini beralasan ke korban jika hingga saat ini unit rusunawa yang sudah di DP-nya itu belum bisa ditempati. Kecurigaannya pun berujung untuk melaporkan ke Polisi," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara dijarah.
Baca SelengkapnyaAksi penjarahan telah merusak sejumlah bagian gedung.
Baca SelengkapnyaHeru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaSejak ditinggal para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan tersebut menjadi sasaran penjarahan.
Baca SelengkapnyaFasilitas mewah indekos milik Rafael Alun yang disewakan ke jaksa, polisi dan pegawai kelas menengah atas.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut dicekal terhitung sejak 5 Juli guna mempermudah penyidik
Baca Selengkapnya