Pelantikan Pimpinan DPRD DKI Tunggu Surat Kemendagri
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masih belum melantik dan mengambil sumpah lima pimpinan definitif. Pelantikan masih harus menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, belum bisa memastikan kapan surat balasan Kemendagri atas surat pengusulan pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta kepada Mendagri datang. Pasalnya mereka telah mengirimkan surat tersebut pada Jumat (4/10) lalu.
"Biasa saja yang begitu begitu tidak boleh lebih dari ketentuan. Jadi kalau 14 hari belum dapat (suratnya) itu sudah sah, berarti sudah bisa dilantik," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/10).
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan pelantikan anggota DPRD Jateng? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Bagaimana pelipatan surat suara DPRD DKI dilakukan? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Setelah pelantikan pimpinan definitif resmi dilakukan, dia menjelaskan, DPRD DKI Jakarta akan langsung mengerjakan pengesahan tata tertib DPRD DKI Jakarta dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sementara itu, Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif berharap surat dari Kemendagri turun pekan ini. Namun, dia tidak bisa memastikan juga.
"Saya belum tahu (kapan turun), tapi saya mengharapkan Rabu (9/10) sudah turun," ungkapnya.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta sudah mengumumkan nama-nama pimpinan dewan periode 2019-2024. Mereka adalah Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi (PDIP), Wakil Ketua DPRD ada M Taufik (Gerindra), Abdurrahman Suhaimi (PKS), Misan Samsuri (Demokrat), dan Zita Anjani (PAN).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak total 106 anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 bakal dilantik besok
Baca SelengkapnyaSeluruh anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik demi kepentingan dan kemajuan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKS DPRD DKI Jakarta memperoleh total 18 kursi. Sedangkan PDIP DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 15 kursi.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan DPR masih membahas terkait komisi yang akan dilebur untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di kabinet.
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaPembentukan resmi AKD juga akan menunggu nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPR juga membahas persiapan pengucapan sumlah janji dan terakhir penyerahan kepemimpinan DPR RI dari pimpinan sementara ke pimpinan terpilih.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pimpinan AKD ataupun Komisi akan berpatok pada UU MD3.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya