Pembinaan Kawasan Larangan Rokok, Anies Minta Gedung Tak Sediakan Asbak
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan yang ditujukan bagi seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan kawasan larangan merokok di seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta.
Seruan nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani Anies dan dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2021 ini, meminta pengelola gedung untuk melakukan tiga hal.
Dari salinan seruan gubernur yang diterima, yang pertama yang harus dilakukan pengelola gedung adalah memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
-
Kenapa berhenti merokok penting? Berhenti merokok memiliki dampak yang luar biasa dalam mengurangi risiko kematian.
Kedua, pengelola gedung diminta untuk tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
Ketiga, pengelola gedung diminta tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor), maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," kata Anies dalam seruan tersebut seperti dilansir dari Antara.
Keluarnya seruan gubernur ini mendapat apresiasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk komunitas Smoke Free Jakarta yang menilai seruan ini menunjukkan komitmen, keberanian, dan konsistensi untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok.
"Secara khusus, upaya ini juga kan pasti demi untuk mengatasi tingginya jumlah perokok anak dan remaja usia 10-19 tahun yang setiap tahun bertambah, bahkan dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan yang sangat signifikan," ucap Koordinator Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi.
Dollaris mengungkapkan data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok usia 10-19 tahun pada tahun 2015 adalah 7,2 persen dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 9,1 persen.
Menurutnya, Indonesia menghadapi epidemi tembakau yang tanpa kita sadari bahaya ini mengancam keberlanjutan anak-anak dan generasi penerus bangsa.
Karenanya, kata Dollaris, diperlukan solusi lintas sektor, mulai dari penerapan kawasan dilarang merokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok sebesar 90 persen, dan larangan iklan serta promosi rokok.
Larangan iklan dan promosi rokok sendiri, dinilai merupakan strategi yang sangat efektif. Data penelitian Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) pada tahun 2018 menyebutkan lima jenis media (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja.
Lebih lanjut, kata Dollaris, anak dan remaja yang terpapar reklame rokok melalui poster, radio, billboard, dan internet memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak. Sebanyak 74,2 persen anak dan remaja terpapar plang toko yang menjual rokok.
Dengan tidak memasang reklame rokok di dalam dan di luar ruang termasuk memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, ini berarti kita semua memberikan kontribusi terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula.
"Pelarangan iklan rokok ini adalah solusi yang paling efektif dan murah, tidak memerlukan biaya negara yang besar," ujar dia.
"Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Dollaris.
Dia juga mengharapkan seluruh masyarakat bersama-sama melaksanakan Seruan Gubernur DKI Jakarta ini dengan segera Peraturan perundangan tentang pengendalian dampak merokok di DKI Jakarta telah tersedia.
"Karena upaya melindungi masyarakat dari bahaya merokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan Dilarang Merokok," tutur dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaTak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnya