Pembunuh Wanita Lansia di Jagakarsa Sang Suami, Motif Cemburu hingga Dipendam 5 Tahun
Merdeka.com - Anggota Satreskrim Polres Metro Jaksel menetapkan pria berinisial AR sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia adalah suami dari wanita yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di sebuah rumah Jalan Kelapa Tiga, Jagakarsa, Jaksel, pada Selasa (27/7) siang.
"Pelaku yang kita duga melakukan tindak pidana tersebut adalah suami korban itu sendiri yaitu inisial AR dengan umur 66 tahun," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Rabu (28/7).
Polisi telah mengantongi bukti keterlibatan suami korban dalam kasus pembunuhan ini. Bukti itu antara lain baju pelaku yang dipenuhi bercak darah dan senjata tajam.
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
Azis menyebut, senjata itu diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya. Di hadapan penyidik, AR telah mengakui perbuatanya.
Atas dasar itu, Azis menyampaikan, suami korban disematkan status tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juga Pasal 40 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar dia.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tega menghabisi nyawa istri yang berusia 60 tahun itu lantaran terbakar api cemburu. Tersangka menduga, istrinya ada main mata dengan pria lain.
"Motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu kepada istrinya karena beberapa kali terlihat mesra dengan seseorang pria," ujar dia.
Azis menerangkan, perasaan kesal itu dipendam tersangka selama hampir lima tahun. Tersangka kemudian mencari kesempatan yang pas untuk melampiaskan emosinya.
"Tersangka dan korban masih tinggal satu atap dengan anak dan mantunya. Jadi dia mencari waktu. Dia (tersangka) menunggu anaknya keluar dari rumah dan melakukan eksekusi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, digegerkan dengan temuan jasad seorang wanita di sebuah rumah, pada Selasa (27/7) siang. Polisi menduga korban meninggal akibat dibunuh.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah menerangkan, pihaknya telah mengecek ke lokasi. Pada jasad korban ditemukan beberapa luka terutama pada bagian kepala. Polisi curiga kematian wanita itu tidak wajar.
"Mayat perempuan sudah bersimbah darah ya. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan tanda-tanda ada dugaan kekerasan yang menimpa pada korban. Kita menduga peristiwa tersebut adalah peristiwa pembunuhan," kata dia di Polres Metro Jaksel, Selasa (27/7).
Azis mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pembunuhan ini. Azis tak menyebut identitas orang tersebut, hanya saja dijelaskan bahwa dia adalah teman dekat korban.
"Kami duga sebagai pelaku. Namun sekali lagi kita butuhkan pemeriksaan lebih mendalam lagi untuk mengetahui motif maupun alat bukti yang lain," ujar dia.
Saat ini, terduga pelaku sedang diperiksa di Polres Metro Jaksel. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi telah menyita alat yang diduga dipakai oleh pelaku menghabisi nyawa korban.
"Untuk terduga pelaku sementara kita amankan. Namun, kita masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui apakah dia benar pelakunya, kemudian ditemukan ada benda yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan tersebut," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPelaku tega membunuh istrinya dan membiarkan mayat membusuk di dalam kontrakan.
Baca SelengkapnyaSuami di Cimahi tega membunuh istrinya di sebuah rumah, kemudian membiarkan membusuk selama 7 hari dengan terbungkus menggunakan plastik.
Baca SelengkapnyaTerungkap fakta terbaru kasus suami bunuh dan cor jasad istrinya di dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaKejadian tragis ini terjadi pada Jumat (3/5) sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaHasil keterangan sementara belum sampai pada kesimpulan motif dari terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pembunuhan ini terbongkar setelah tetangga mencium aroma tidak sedap dari kediaman korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca Selengkapnya