Pemeriksaan Lurah Dan Bendahara Duri Kepa Non Aktif Tuntas Pertengahan November
Merdeka.com - Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menargetkan pemeriksaan terhadap Lurah dan Bendahara Duri Kepa non aktif rampung pertengahan November. Disebutkan bahwa Inspektur Provinsi, Saefullah, sudah mengekspos kasus ini di Komisi A DPRD pada Selasa (2/11).
"Kemarin ekpos Pak Inspektur di Komisi A, kami minta dirampungkan paling akhir pertengahan November ini," ucap Sigit di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11).
Sigit menuturkan, materi pemeriksaan dalam kasus pinjam uang yang melibatkan Lurah Duri Kepa, Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari itu ditelisik lebih luas. Khususnya, dugaan aliran dana jika tuduhan pinjaman uang benar terjadi.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Sebab, imbuh Marhali, kerja bendahara yaitu mengeluarkan uang, bukan sebaliknya. Dengan demikian, hampir dipastikan akun rekening kelurahan tidak menampung uang masuk.
"Akun kelurahan hanya untuk bicara soal pengeluaran," sebutnya.
Kendati dalih pihak Kelurahan Duri Kepa menyebutkan pinjaman uang untuk membayar honor RT RW, Sigit menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pengelolaan keuangan daerah meminjam uang ke pihak pribadi untuk kepentingan institusi.
Lebih lanjut, Sigit menerangkan, hampir mustahil alasan pinjaman uang untuk kebutuhan membayar honor lantaran sebelummya aparatur sipil di tingkat kecamatan ke bawah melalukan rembuk terlebih dahulu terkait perencanaan pembangunan di kelurahan.
Dari rembuk tersebut, ucap Sigit, akan muncul prakiraan anggaran yang akan dihabiskan.
"Artinya, mohon maaf tidak ada eskalasi yang tidak terprediksi. Harus dipisahkan antara mekanisme perencanaan dan tata kelola," tandasnya.
Sebelumnya, seorang warga Kota Tangerang, berinisial S, melaporkan Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali ke Polres Metro Tangerang lantaran diduga meminjam uang namun tak kunjung dikembalikan. Menurut SK, pinjaman yang mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa, untuk pembayaran honor RT RW.
"Yang saya laporkan bukan bendahara dan lurah, tapi lurahnya yang saya laporkan karena pejabat tertinggi di sana lurah bukan bendahara kan," ucap S Kamis (28/10).
S menceritakan kronologi pinjaman uang berbuntut laporan ke polisi itu lantaran bendahara Kelurahan Duri Kepa, bernama Devi Ambarsari menghubunginya melalui sambungan telepon dan mengatakan membutuhkan dana untuk membayar honor RT bulan Mei 2021 sebesar Rp340 juta.
S sempat menanyakan penyebab honor RT RW tak kunjung cair, dan dijawab Devi karena keuangan kelurahan minus.
Karena memiliki kedekatan dengan Devi, Sandra mentransfer sejumlah uang ke rekening 51 RT yang diterima S. Hingga pada Juni 2021 total uang yang telah ditransfer sebesar Rp264,5 juta.
"Tapi dari lurahnya sendiri tidak mengakui, tidak pernah menerima uang pinjaman dari saya," kata S.
Merasa jengkel dengan pengakuan Lurah Marhali yang mengaku tidak pernah meminjam uang, S meminta Marhali untuk cetak rekening koran.
Dalam kasus ini, S mengaku tidak pernah bertemu dan membahas khusus terkait pinjaman dengan Marhali.
"Saya enggak pernah bertemu dengan Pak Lurah, tapi saya pernah ketemu dengan Pak Lurah, tidak ada proyek apapun," ucapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Lurah Duri Kepa, Marhali pun membantah adanya penerimaan uang dari perorangan untuk membayar honorarium RT RW.
Marhali menyebutkan, transfer yang dilakukan antara Devi dan S sebagai pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan atau instansi.
"Itu tidak ada, masa honor kelurahan dibayar sama seseorang, bukan dari kelurahan," ucap Marhali.
Marhali menuturkan, selama ini honorarium ditransfer langsung dari Pemprov DKI. Memang untuk September ini terjadi penundaan pembayaran karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.
Kelurahan, kata Marhali, sudah berkomunikasi dengan RT RW dan sepakat honor akan dibayar pada Desember.
Mengenai kasus ini, pihaknya bahkan memanggil Devi sebagai bendahara untuk menjelaskan duduk perkara transfer tersebut. Hanya saja, sejak 3 September, kelurahan berkirim surat kepada Devi tak pernah direspon.
Perihal adanya penggunaan kop surat yang dipakai saat meminta transfer kepada Sandra, ditegaskan Marhali bahwa itu tanpa sepengetahuan dirinya.
Marhali pun mengaku siap memberikan keterangan kepada polisi agar kasus ini dapat menemui titik terang.
"Saya menunggu dipanggil saja biar terang benderang. Saya siap," tegas Marhali.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaDimana semua fakta persidangan SYL yang berlangsung akan dicek oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaSayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaTumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat.
Baca SelengkapnyaMayoritas dari mereka adalah pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan pengurus PMI.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya