Pemerintah menentang usulan Anies Baswedan soal reklamasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berupaya tak ingkar atas janjinya selama masa kampanye Pilgub DKI 2018 lalu. Yakni menolak dilanjutkannya proyek pulau buatan atau reklamasi di Teluk Utara Pantai Jakarta.
Lebih kurang dua bulan setelah menjabat, Anies menarik Raperda terkait reklamasi yang sebenarnya sudah dalam pembahasan Pemprov DKI bersama DPRD. Anies beralasan banyak poin dalam Raperda tentang Zonasi dan Tata Ruang itu yang perlu dievaluasi.
Belum jelas ujung dari ditariknya Raperda tersebut, Anies mendadak mengusulkan anak buahnya menarik kembali pengajuan izin Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau-pulau C, D dan G dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2017.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa tanggapan Jokowi tentang tudingan menjegal Anies? Jokowi menegaskan, meskipun dituduh-tuduh, urusan Pilkada adalah kembali kepada kebijakan partai politik. Sehingga, ia tidak ada urusan untuk mencampurinya.'Ya tapi kan itu urusan partai politik, mau mencalonkan dan tidak mencalonkan itu urusan koalisi, urusan partai politik,' ucapnya.'Ada mekanisme, ada proses disitu, saya bukan ketua partai, saya juga bukan pemilik partai, supaya tahu semua, apa urusannya' ujar Jokowi.
-
Siapa yang dituduh menghalangi Anies di Pilgub? Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara karena dianggap mempengaruhi batalnya pencalonan Anies Baswedan dalam Pilgub 2024. Jokowi bicara dirinya yang sering dituding hingga menjegal.'Saya kan ditudang-tuding, kan banyak banget, tidak hanya itu saja, dituding menjegal, dituding menghambat, dituding,' ujar Jokowi di RS Persahabatan, Jakarta, Jumat (30/8).
-
Apa tanggapan PKB soal Anies-Sohibul? 'Kalau langsung memasangkan Mas Anies dan Mas Sohibul Iman itu seolah-olah PKS sudah punya golden ticket,' kata Huda kepada wartawan, Selasa (25/6).
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Apa usulan Bamus Betawi tentang gubernur Jakarta? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
Dia juga meminta BPN membatalkan surat HGB yang telah diterbitkan untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai penggarap Pulau D.
"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," demikian bunyi dokumen yang didapat wartawan soal pengajuan agar HGB dicabut.
Anies mengaku sudah berdiskusi dengan banyak pihak soal reklamasi. Niatan menarik berkas ini sejalan dengan dengan ditariknya dua Raperda yang sebelumnya telah diambil dari DPRD DKI Jakarta.
Pemerintah Pusat serius menanggapi permintaan Anies. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak keras permintaan Anies mencabut HGB Pulau Reklamasi yang telah diterbitkan BPN. Alasannya tak ada pelanggaran administrasi terkait penerbitan izin tersebut.
Oleh karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumtio justae causa atau setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (10/1).
Dia menjelaskan, permintaan Anies terkait pencabutan HGB bersifat nonretroaktif atau yang telah disepakati tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Jika kemudian mendadak dibatalkan, lanjut Sofyan, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum.
Dia lantas menantang Anies menggugat ke PTUN jika tidak menyetujui HGB yang diterbitkan semasa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
"Jika pemerintah daerah tidak setuju dengan kita, pemerintah daerah dapat menuntut kita di Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Sofyan.
Terkait permintaan Anies soal pencabutan HGB, pakar Hukum Agraria UGM Prof Dr Nur Hasan Ismail memberikan pandangannya. Dia menilai perbuatan itu bentuk kesewenang-wenangan Anies. Jika memang Anies begitu ngotot, dia harus bisa menunjukkan adanya maladministrasi. Jika tidak bisa, dan masih ingin tetap dicabut tentu harus menempuh jalur hukum.
"Harus ada yang namanya cacat hukum administrasi. Apa itu cacat hukum? Cacat hukum itu ada persyaratan dan prosedur yang tidak dipenuhi. Sekarang proses pemberian HGB sudah memenuhi syarat atau belum? Kalau memenuhi syarat kok dicabut, itu melanggar hukum," katanya kepada merdeka.com.
"Kalau ngotot itu perbuatan sewenang-wenang. Kalau ada syarat dan prosedur yang tidak memenuhi, silakan BPN membatalkan atau mencabut. Kalau BPN gak mau, karena udah memenuhi, Pemda DKI silakan menggugat ke pengadilan. Itu prosedur hukum. Ini tidak seperti politik, hukum itu ada tata cara dan prosedur, bukan ngomong baru mikir," sambungnya.
Terpisah pihak legislatif sebagai minta kerja Pemprov DKI juga menilai Anies tak kooperatif karena tak berdiskusi lebih dulu sebelum mengajukan permintaan tersebut.
keputusan tersebut tanpa berkonsultasi dengan DPRD DKI.
"Katanya, Anies-Sandi ingin legislatif-eksekutif berjalan seiringan. Tapi, faktanya, mereka jalan sendiri tuh. Bagi, saya tidak bagus etikanya," kata anggota DPRD, Ongen Sangaji, di DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/1).
Dia juga menganggap Anies telah menerjang aturan terkait penarikan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantai Utara Jakarta secara sepihak.
"Jangan, aturan ditabrak. Anies, jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik," tegas Ongen.
Ragam penolakan itu membuat Anies memilih tak mau berkomentar lebih jauh karena masih menunggu surat balasan dari BPN atas surat yang dia ajukan sebelumnya. Yakni meminta BPN mencabut HGB Pulau Reklamasi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab kritikan bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaAnies menilai eksekusi PSN masih meninggalkan banyak catatan.
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca Selengkapnya"Menurut saya tega sekali ketika tempat itu sudah disiapkan tidak diberikan kepada warga kampung bayam," kata Anies.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini masih prematur untuk membahas nama-nama yang disodorkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta memberikan arahan kepada seluruh aparat sipil negara untuk netral.
Baca SelengkapnyaAnies dilaporkan atas dugaan menyerang pribadi Prabowo Subianto terkait lahan HGU 340 ribu hektare
Baca SelengkapnyaCalon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.
Baca Selengkapnya