Pemkot Jaksel bongkar kantor Agung Sedayu Grup karena tak ada IMB
Merdeka.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan kembali menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB di wilayahnya. Kali ini penertiban dilakukan pada kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center milik Agung Sedayu Grup yang berada di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saya tidak ingin seperti pensil tajam ke bawah, tapi harus tajam atas bawah. Kita suruh urus IMB-nya baru boleh bangun lagi. Kalau yang sekarang tetap akan kita tertibkan," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi yang datang meninjau pembongkaran tersebut, Rabu (13/4).
Tri menuturkan, kantor pemasaran dan bangunan itu terpaksa dibongkar karena tidak memiliki IMB. Peringatan pun telah diberikan sejak awal tahun oleh pihaknya. Namun pembongkaran belum juga dilakukan oleh pihak Agung Sedayu Grup.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan penggalian dimulai? Penggalian yang telah berlangsung sejak Oktober 2022 masih berlangsung hingga saat ini.
-
Kapan pembangunan Gunung Padang dimulai? 'Penanggalan radiokarbon tanah organik dari strukturnya mengungkap beberapa tahap konstruksi sejak ribuan tahun SM, dengan tahap awal berasal dari era Palaeolitikum.
-
Kapan proyek ini dimulai? Proses penghidupan kembali quagga ini dilakukan melalui The Quagga Project, yang dimulai pada 1987.
-
Kapan penggalian kota dimulai? Rilis tersebut menyatakan, arkeolog awalnya menemukan kota kuno itu pada 2005 dan mulai melakukan penggalian secara sistematis pada 2019.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
"Tidak ada IMB-nya sudah kita lakukan SP 1, Surat Segel dan SPB," katanya.
Tri menegaskan, soal kasus sengketa tanah tersebut dia tidak ikut campur. Dia mengatakan itu permasalahan pengembang bukan pihaknya.
"Kami di sini untuk membongkar bangunan yang tidak ada IMB. Kalau sengketa itu urusan pengembangnya bukan kita," tandas Tri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaSekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengaku belum ada komunikasi dengan wali kota pascapenggeledahan KPK.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaManajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaRumah singgah Bung Karno di Kota Padang, Sumatera Barat kini telah rata dengan tanah. Pembangunan kembali rumah tersebut belum juga dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca Selengkapnya